REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PEMBELAAN DIRI SEBAGAI DASAR PENIADAAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

TRI WITA SARI (2023)

penelitian-pembelaan-diri-sebagai-dasar-peniadaan-hukuman-terhadap-pelaku-tindak-pidana-penganiayaan-yang-mengakibatkan-kematian

PEMBELAAN DIRI SEBAGAI DASAR PENIADAAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

PEMBELAAN DIRI SEBAGAI DASAR PENIADAAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN, Tindak Pidana, Pembelaan Terpaksa, Penganiayaan...

Author: TRI WITA SARI
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana, Pembelaan Terpaksa, Penganiayaan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Dasar peniadaan pidana (starfuitslutingsgronden) haruslah dibedakan dengan dasar penghapusan penuntutan (verval van rech tot strafvordering), Perbuatan membela diri adalah sifat melawan hukumnya hapus atau kesalahan pembuat hapus, karena adanya ketentuan undang-undang dan hukum yang membenarkan perbuatan atau memaafkan perbuatan tersebut, Dalam hal adanya pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat, maka oleh hakim harus diperhatikan asas subsidiaritas dan asas proporsionalitas yang berlaku pada daya paksa (overmacht). Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui dasar peniadaan hukuman terhadap pelaku tindak pidana, aturan hukum terhadap pembelaan diri dan pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor : 115/Pid.B/ 2021/PN Stb. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif Analitis dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Dasar alasan penghapus pidana menurut KUHP adalah Dasar Pembenar (Daya Paksa, Pembelaan Terpaksa, Sebab menjalankan perintah undang-undang, Sebab menjalankan perintah jabatan yang sah ) Dasar pemaaf ( Ketidakmampuan bertanggung jawab, Pembelaaan Terpaksa yang melampaui batas, Menjalankan perintah jabatan tanpa wewenang ), Perbuatan pidana karena melakukan pembelaan diri diatur dalam pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan 2 persyaratan yaitu Syarat proporsionalitas (seimbang) dan Syarat subsidaritas serta Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah penganiayaan dan menyebabkan matinya orang, dan dalam putusanya majelis hakim menyatakan terdakwa rencana surbakti alias cana, terbukti melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang tetapi perbuatan tersebut adalah pembelaan diri sehingga bukan merupakan tindak pidana

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB