REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP ANAK PELAKU PEMBUNUHAN

RUTH DAMAYANTI BANJARNAHOR (2023)

penelitian-analisis-yuridis-penjatuhan-putusan-bebas-terhadap-anak-pelaku-pembunuhan

ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP ANAK PELAKU PEMBUNUHAN

ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP ANAK PELAKU PEMBUNUHAN, Putusan Bebas, Anak Sebagai Pelaku, Pembunuhan...

Author: RUTH DAMAYANTI BANJARNAHOR
Date: 2023
Keywords: Putusan Bebas, Anak Sebagai Pelaku, Pembunuhan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Hakim dalam menangani suatu perkara harus dapat berbuat adil. Sebagai seorang hakim, dalam memberikan putusan kemungkinan dipengaruhi oleh hal yang ada pada dirinya dan sekitarnya karena pengaruh dari faktor agama, kebudayaan, pendidikan, nilai, norma dan sebagainya sehingga dapat dimungkinkan adanya perbedaan cara pandang sehingga mempengaruhi pertimbangan dalam memberikan putusan. Pertimbangan hakim memegang peranan yang penting dalam putusan bebas. Bukan tidak mungkin suatu putusan bebas yang telah dijatuhkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mengabaikan nilai-nilai keadilan. Salah satu kasus yang pernah dijatuhkan putusan bebas oleh hakim terjadi diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan para terdakwa yang merupakan anak di bawah umur yang dituduh telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak, untuk mengetahui sistem peradilan pidana dalam mengadili anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dan untuk mengetahui analisis yuridis penjatuhan putusan bebas terhadap anak pelaku pembunuhan. Sifat penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif yang dianalisa secara kualitatif mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tindak pidana pembunuhan oleh anak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak dapat dihukum secara pidana, sedangkan anak di atas 12 tahun dapat dikenai sanksi pidana berupa pembinaan, rehabilitasi atau pengawasan. Sistem peradilan pidana anak harus memenuhi hak-hak anak dan kepentingan anak dan kasus tindak pidana anak harus ditangani secara terpisah. Putusan bebas dapat diberikan jika terdapat bukti baru atau pertimbangan keadilan restoratif terhadap anak.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB