
Tinjauan Hukum Tentang Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
Tinjauan Hukum Tentang Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut, Perjanjian Pengangkutan...
Author: SURIYONO
Date: 2015
Keywords: Perjanjian Pengangkutan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Tujuan penelitian ini adalah mempunyai tujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang melalui laut, tanggung jawab dari para pihak yang terkait dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, serta penyelesaian masalahnya jika terjadi suatu sengketa. Perjanjian pengangkutan melibatkan pengirim atau pemilik barang (shipper) dan pengangkut atau pelayaran (carrier). Perjanjian pengangkutan ini menimbulkan hak, kewajiban serta tanggung jawab yang berbeda dari masingmasing pihak. Hak, kewajiban dan tanggung jawab ini harus dipenuhi sebaik baiknya oleh masingmasing pihak. Manakala terjadi suatu kelalaian atau wanprestasi yang mengakibatkan suatu kerugian maka pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi. Jika timbul suatu masalah dimana masalah tersebut tidak bisa terselesaikan sendiri oleh masing-masing pihak maka masalah tersebut akan dapat diselesaikan berdasarkan pada pengadilan setempat, ataupun pengadilan/ arbitrase dimana telah diperjanjikan di dalam perjanjian pengangkutan tersebut. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, yang mengumpulkan data primernya dilakukan dengan cara studi pustaka dan wawancara yang pengambilan sampelnya secara proporsional sebesar 30?ri populasi. Adapun hasil penelitian dan analisa yang diperoleh adalah: dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan, masih terjadi penyimpangan (unprosedural) yang dengan sengaja dilakukan atas sepengetahuan ke dua belah pihak. Pihak pengirim melakukan karena alasan menghindari klaim atau denda sedangkan pihak carrier melakukan karena alasan kelangsungan bisnis dan alasan komersial lainya. Mengingat Perjanjian Pengangkutan memegang peranan yang sangat penting dalam pengangkutan itu sendiri maka, para pihak harus benar-benar memahami dan mengerti isi dari perjanjian pengangkutan itu sendiri. Karena di dalam perjanjian pengangkutan itu juga tercantum segala hak, kewajiban dan tanggung jawab para pihak. Sehingga apabila salah satu pihak wanprestasi maka masing-masing dapat menuntut penyelesaian sebagaimana tercantum di dalam perjanjian pengangkutan tersebut
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB