
Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Cyber Dengan Mengakses Sistem Informasi Elektronik Milik Orang Lain (Studi Putusan No : 628/Pid.Sus/2020/PN.Btm)
Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Cyber Dengan Mengakses Sistem Informasi Elektronik Milik Orang Lain (Studi Putusan No : 628/Pid.Sus/2020/PN.Btm), Pertanggung Jawaban Pidana, Tindak Pidana, Perlindungan Hukum...
Author: NURUL RAMADHANA
Date: 2023
Keywords: Pertanggung Jawaban Pidana, Tindak Pidana, Perlindungan Hukum
Type: Skripsi
Category: penelitian
Telah banyak terjadi kasus diantara konsumen provider selular berkaitan dengan jasa layanan internet. Masalah yang sering terjadi diantara pelanggan atau konsumen dengan pelaku usaha adalah Dugaan kebocoran data sensitif kembali terjadi di Indonesia. Seperti pada kasus dalam Putusan Nomor 628/Pid.Sus/2020/Pn/btm yang mana terdakwa membobol rekening saksi joni dengan menggunakan data nomor hp indosat dengan cara mengaktifkan internet banking fasilitas Mobile Banking Maybank2u. . Dari uraian tersebut penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain (Studi Putusan No : 628/Pid.Sus/2020/Pn.Btm). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Adapun metode penelitian library research, menggunakan data sekunder yang diolah dengan metode analisis kualitatif. Perlindungan data pribadi diatur di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus kebocoran data pengguna perlunya aparat penegak hukum seperti hakim harus berani melakukan “rechtsvinding” (penemuan hukum), dan/atau penafsiran yang luas terhadap, perluasan penerapan dengan menggunakan asas strict liability yang sebelumnya hanya tanggungjawab ganti kerugian di ranah perdata saja, yang akan datang memungkin juga untuk di terapkan dalam hukum pidana untuk Korporasi.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB