PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING (Studi pada PT Arina Tama Persada)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING (Studi pada PT Arina Tama Persada), perlindungan hukum; pekerja outsourcing....
Author: FRANSTHAHI HAMONANGAN PARDEDE
Date: 2025
Keywords: perlindungan hukum; pekerja outsourcing.
Type: Jurnal
Category: penelitian
Pekerja Outsourcing di Indonesia harus dilindungi agar tercapai kesejahteraan. Pekerja outsourcing di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatra Utara ditempatkan melalui perusahaan PT. Arina Tama Persada untuk status bekerja sebagai cleaning service memiliki beberapa kendala dalam mendapatkan hak-haknya yang tidak terpenuhi. Hak utama pekerja yang tidak terpenuhi adalah mengenai kontrak/perjanjian kerja. Kontrak hanya dilakukan secara lisan antara PT. Arina Tama Persada kepada pekerja outsourcing. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No 35 Tahun 2021 telah jelas disebutkan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT dan PKWTT yang harus dibuat secara tertulis. Pada saat pekerja meminta perjanjian kerja kepada PT. Arina Tama Persada selaku perusahaan penyedia kerja selalu tidak direspon dan menyebutkan bahwa kontrak dilakukan secara lisan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan lapangan melalui wawancara dan observasi, serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurus PT. Arina Tama Persada selaku perusahaan penyedia kerja yang tidak bersedia untuk diwawancara menjadi bukti jelas ketidak terbukaan perusahaan tersebut dalam memberikan hak-hak pekerja outsourcing di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatra Utara dengan status cleaning service. Pengurus PT. Arina Tama Persada secara lisan namun tidak bersedia diwawancara mengakui bahwa banyak kekurangan dalam pemenuhan hak-hak pekerja. PT. Arina Tama Persada adalah pemenang lelang dari pemerintah untuk mempekerjakan pekerja outsourcing di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatra Utara. Dikarenakan pekerjaan tersebut berurusan dengan kepentingan pekerja outsourcing di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatra Utara dengan status cleaning service, maka seharusnya PT. Arina Tama Persada selaku penyedia pekerja outsourcing harus melakukan transparansi.
Files:
Tidak ada data !
Collections:
Digital Library UNPAB