REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Implikasi Hukum Perkawinan Bagi Umat Beragama Nasrani yang Perkawinannya Tidak Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (Studi Penelitian di Gereja Bethel Indonesia Jemaat Gosyen Lubuk Pakam)

ELISABET SIRAIT (2025)

penelitian-implikasi-hukum-perkawinan-bagi-umat-beragama-nasrani-yang-perkawinannya-tidak-dicatatkan-di-kantor-catatan-sipil-studi-penelitian-di-gereja-bethel-indonesia-jemaat-gosyen-lubuk-pakam

Implikasi Hukum Perkawinan Bagi Umat Beragama Nasrani yang Perkawinannya Tidak Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (Studi Penelitian di Gereja Bethel Indonesia Jemaat Gosyen Lubuk Pakam)

Implikasi Hukum Perkawinan Bagi Umat Beragama Nasrani yang Perkawinannya Tidak Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (Studi Penelitian di Gereja Bethel Indonesia Jemaat Gosyen Lubuk Pakam), Implikasi; Hukum Perkawinan; Kantor Catatan Sipil...

Author: ELISABET SIRAIT
Date: 2025
Keywords: Implikasi; Hukum Perkawinan; Kantor Catatan Sipil
Type: Jurnal
Category: penelitian

Perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Catatan Sipil masih menjadi persoalan serius, terutama bagi umat beragama Nasrani di Indonesia. Meskipun secara agama dianggap sah melalui pemberkatan gereja, secara hukum negara, ketidaktercatatan ini memunculkan berbagai implikasi hukum, terutama dalam hal status anak, hak waris, dan perlindungan hukum pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam. Dalam hal ini, pembahasan yang dibahas meliputi dampak hukum terhadap status anak, pembatasan hak waris, hambatan dalam pengurusan dokumen administratif, serta ketidakpastian dalam penetapan status harta bersama, dengan fokus pada studi kasus jemaat Gereja Bethel Indonesia Jemaat Gosyen Lubuk Pakam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang menggabungkan data primer berupa wawancara dengan tokoh gereja dan pasangan yang tidak mencatatkan perkawinannya, serta observasi langsung terhadap kegiatan gereja. Data sekunder diperoleh dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU- VIII/2010, serta yurisprudensi Mahkamah Agung terkait status anak dan hak waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak dicatatkannya perkawinan berdampak luas pada legal standing anak, pembatasan hak waris, serta keterbatasan akses administratif seperti akta kelahiran dan jaminan sosial. Selain itu, ketidakadaan pencatatan juga menimbulkan ketidakpastian dalam penetapan status harta bersama.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB