
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN BATAS USIA PERKAWINAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PADA PENGADILAN AGAMA PANDAN
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN BATAS USIA PERKAWINAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PADA PENGADILAN AGAMA PANDAN, Batas Usia Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan...
Author: Sri Rahmadani
Date: 2025
Keywords: Batas Usia Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan
Type: Thesis
Category: penelitian
Sri Rahmadani, NIM. 2216010071. Judul Tesis: Implikasi Pemberlakuan Batas Usia Perkawinan Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pengadilan Agama Pandan Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi. Pokok permasalahan dalam Tesis ini yaitu adanya permasalahan-permasalahan yang muncul setelah perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada Pengadilan Agama Pandan dan upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pandan terhadap munculnya masalah setelah perubahan Undang-Undang Nomor1Tahun 1974 tentang perkawinan. Tujuan Penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisa permasalahan dan solusi yang muncul pasca perubahan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pengadilan Agama Pandan. Jenis Penelitian ini bersifat (field research), dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Tekhnik pengumpulan Data tediri dari Sumber data primer, dalam hal ini adalah Para Hakim pada Pengadilan Agama yang berada di Pengadilan Agama Pandan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah penelitian. Tekhnik Analisa Data dalam menguji keabsahan data adalah teknik triangulasi yang berasal dari berbagai sumber dan berbagai waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Permasalahan yang muncul pascaperubahan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada PengadilanAgama Pandan yaitu meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin. Solusi terhadap Permasalahan yang muncul pasca perubahan Undang-Undang Nomor 1Tahun1974 tentang perkawinan pada Pengadilan Agama Pandan adalah dengan cara memberikan nasihat dan pendekatan persuasif terhadap anak untuk mengurungkan niatnya menikah pada usia dini, dan jikalau hal tersebut belum dianggap dapat diterima oleh anak tersebut, maka dianjurkan untuk mengajukan dispensasi kawin. Adapun hasilnya tergatung dari keputusan Pengadilan Agama setempat. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan perkara Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut: 1). Surat Permohonan, 2). Foto kopi KTP orang tua/wali yang bersangkutan, 3). Foto kopi Kartu Keluarga Pemohon, 4). Foto kopi Akte Kelahiran /KTP anak, 5). Foto kopi KTP/Akta lahir calon suami/istri, 6). Foto kopi Ijazah Pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak, 7). Foto kopi Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dan 8). Membayar biaya panjar perkara, Pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin secara cuma-cuma (prodeo).
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB