REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGESAHAN PERKAWINAN ( Istbat Nikah) BERDASARKAN SIDANG TERPADU DIPENGADILAN AGAMA MENURUT STUDI DIPENGADILAN AGAMA PANDAN

RIVI HAMDANI LUBIS (2025)

penelitian-tinjauan-yuridis-terhadap-pengesahan-perkawinan--istbat-nikah-berdasarkan-sidang-terpadu-dipengadilan-agama-menurut-studi-dipengadilan-agama-pandan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGESAHAN PERKAWINAN ( Istbat Nikah) BERDASARKAN SIDANG TERPADU DIPENGADILAN AGAMA MENURUT STUDI DIPENGADILAN AGAMA PANDAN

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGESAHAN PERKAWINAN ( Istbat Nikah) BERDASARKAN SIDANG TERPADU DIPENGADILAN AGAMA MENURUT STUDI DIPENGADILAN AGAMA PANDAN, Pengesahan Perkawinan, Itsbat Nikah, dan Pengadilan Agama...

Author: RIVI HAMDANI LUBIS
Date: 2025
Keywords: Pengesahan Perkawinan, Itsbat Nikah, dan Pengadilan Agama
Type: Thesis
Category: penelitian

Tesis ini berjudul: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGESAHAN PERKAWINAN (ISTBAT NIKAH) BERDASARKAN SIDANG TERPADU DI PENGADILAN AGAMA MENURUT STUDI DI PENGADILAN AGAMA PANDAN. Penelitian ini menganalisis tentang kedudukan hukum pengesahan perkawinan atauitsbat nikah yang dilaksanakan melalui sidang terpadu pada Pengadilan Agama Pandan menurut hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Dipahami bahwa pencatatan perkawinan akan menimbulkan kemaslahatan umum karena dengan pencatatan ini akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami-istri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri. Perkawinan yang dilakukan dibawah pengawasan atau dihadapan Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama akan mendapatkan Akta Nikah sebagai bukti telah dilangsungkannya sebuah perkawinan. Akan tetapi persoalan yang muncul kemudian adalah ketika perkawinan itu tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah. Hal ini menjadi problem sosiologis, dimana kondisi dan praktek masyarakat yang menyimpang dari rumusan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Adanya sebagian masyarakat yang tidak mengurus administrasi pencatatan perkawinannya, maka secara otomatis pasangan suami-istri tersebut tidak memiliki dokumen formal (Akta Nikah) sebagai bukti bahwa mereka merupakan pasangan suami-istri yang telah menikah. Dengan demikian pasangan suami istri tersebut tidak dapat memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan dokumen pribadi yang dibutuhkan, dan ini juga akan berdampak buruk terhadap pemenuhan hak-hak anak yang akan dilahirkan kelak, karena tidak memiliki kepastian hukum atas perbuatan hukum (pernikahan) yang tidak dicatatkan. Sehingga pernikahan harus dicatat untuk menjaga agar jangan sampai ada konflik hukum dikemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pengesahan perkawinan yang diatur dalam perundang-undangan, dan bagaimana kedudukan hukum pengesahan perkawinan atau itsbat nikah yang dileselenggarakan Pengadilan Agama Pandan melalui sidang terpadu yang dilihat dari penetapan hakim (putusan) menurut hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 dan Inpres No.1 Tahun 1991). Diharapkan penelitian ini dapat menambah khazanah keilmuan dan dapat digunakan dalam rangka pengembangan ilmu hukum serta bermanfaat bagi peneliti lainnya dalam melakukan dan mendalami berbagai hal berkaitan tentang kepastian hukum pengesahan perkawinan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui metode library research (penelitian kepustakaan). Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa: 1). Permohonan pengesahan perkawinan yangdapat diajukan ke pengadilan Agama yaitu adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satusyarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No.1 Tahun1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang, perkawinan dibawah tangan yang dilakukan setelah berlakunya UU No.1 Tahun 1974 dengan memperhatikan penjelasan pasal 49 angka 22 UU No. 7 Tahun 1989 . 2). Pengesahan perkawinan pada sidang terpadu Pengadilan Agama Pandan diperiksa oleh hakim tunggal dan perkara yang diperiksa umumnya perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya UU No. Tahun 1974. 3). Pengesahan perkawinan dalam penetapan hakim (hakim tunggal) Pengadilan Agama Pandan melalui program sidang terpadu dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena adannya pembatasan pengesahan perkawinan atau itsbat nikah sesuai dengan ketentuan pasal 7 Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang KHI dan dikuatkan oleh penjelasan pasal 49angka 22 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB