
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMELIHARA SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP TANPA IZIN(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb)
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMELIHARA SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP TANPA IZIN(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb), Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Memelihara Satwa Yang Dilindungi...
Author: FUJA ANDRESAL
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Memelihara Satwa Yang Dilindungi
Type: Skripsi
Category: penelitian
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang selanjutnya disebut UU KSDAE, setiap orang dilarang, Menangkap, juga melukai, dan membunuh, lalu menyimpan, dan memiliki, juga memelihara,hingga mengangkut, dan juga memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Salah satu contoh kasus pelaku pemeliharaan satwa yang di lindungi negara tanpa izin terjadi di Kabupaten Langkat dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat dengan nomor perkara Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb, dimana terdakwa bernama Terbit Rencana PA, S.E. Bin Djimat PA Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penulusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pengaturan Hukum Memelihara Satwa Yang Dilindungi Tanpa Izin Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Yaitu Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Hal Tersebut Dapat Dilihat Dalam Pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 40 Ayat (2) Dan (4) Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa Menurut pandangan penulis apa yang di lakukan Majelis hakim untuk menolak atau tidak sependapat dengan permohonan Penuntut Umum dalam Tuntutan (requisitornya) menjatuhkan pidana selama 10 (sepuluh) bulan kurungan kurang tepat dan tidak memiliki nilai Keadilan didalamnya. Diakrenakan dalam amar putusannya Majelis hakim hanya Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa kurungan selama 2 (dua) bulan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB