REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PENGARUH CYBERBULLYING TERHADAP KESEHATAN MENTAL ANAK ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK

LUSY AYUMAS (2025)

penelitian-pengaruh-cyberbullying-terhadap-kesehatan-mental-anak-analisis-perspektif-hukum-perlindungan-anak

PENGARUH CYBERBULLYING TERHADAP KESEHATAN MENTAL ANAK ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK

PENGARUH CYBERBULLYING TERHADAP KESEHATAN MENTAL ANAK ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK, Cyberbullying, Kesehatan Mental, Hukum Perlindungan Anak...

Author: LUSY AYUMAS
Date: 2025
Keywords: Cyberbullying, Kesehatan Mental, Hukum Perlindungan Anak
Type: Skripsi
Category: penelitian

Cyberbullying pada anak merupakan salah satu bentuk perundungan yang dilakukan melalui teknologi digital, seperti media sosial, pesan singkat, e-mail, maupun game online. Tindakan ini bertujuan untuk menyakiti, mengintimidasi, atau mempermalukan anak secara berulang-ulang. Anak dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 59, dikatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Salah satunya, anak dari korban kekerasan fisik dan/atau psikis. Sifat penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan Deskriptif Analisis, jenis penelitian menggunakan hukum Normatif sedangkan metode pengumpulan data menggunakan Penelitian Perpustakaan (Library Research), dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer, Sekunder, dan Tersier. Sudah banyak kasus cyberbullying yang terjadi, bahkan ciri-ciri pelaku cyberbullying dapat kita lihat sendiri, untuk itu Indonesia telah memiliki banyak undang-undang untuk melindungi anak bangsa yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Bab XI Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310, Pasal 315, Pasal 351, Pasal 170, Pasal 335, Pasal 336, dan Pasal 368 KUHP. Cyberbullying tidak dapat ditoleransi karena berdampak negatif seperti dampak psikologis, fisik, emosional, dan akademis. Besar harapan agar efektivitas penegakan hukum dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang, sehingga dapat melindungi dan mengawal anak yang menjadi korban cyberbullying. Serta penegakan hukum terhadap pelaku cyberbullying yang mengakibatkan kesehatan mental anak menjadi terganggu.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB