
Tanggung Jawab Pihak Pengangkut Terhadap Barang Dalam Angkutan Laut (Studi pada PT. Asphalt Bangun Sarana)
Tanggung Jawab Pihak Pengangkut Terhadap Barang Dalam Angkutan Laut (Studi pada PT. Asphalt Bangun Sarana), Undang-Undang Pengangkutan Barang, Angkutan Laut, Pelayaran...
Author: PARLINDUNGAN RANGKUTI
Date: 2014
Keywords: Undang-Undang Pengangkutan Barang, Angkutan Laut, Pelayaran
Type: Skripsi
Category: penelitian
Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, serta, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara serta semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas manusia dan barang di dalam negeri serta dari dan luar negeri. Permasalahan yang akan dibahas antara lain, bagaimana pengaturan hukum tentang penyelenggaraan pengangkutan laut, bagaimana tanggung jawab pihak pengangkut terhadap barang dalam pengangkutan laut, bagaimana tata cara ganti rugi kepada pengirim barang yang mengalami kerugian karena kerusakan atau kehilangan barang. Metode penelitian dalam penelitian ini melakukan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian dengan teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaah terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan. Tipe penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif. Penelitian Yuridis Normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka. Saat ini peraturan tentang pengangkutan laut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tanggung jawab pengangkut diatur dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20008 tentang Pelayaran, yang menentukan bahwa, perusahaan angkutan di perairan tanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan atau barang yang diangkutnya. Tuntutan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan aspal yang diangkut kepada pengangkut atau perusahaan pelayaran atau agennya di pelabuhan tujuan yang disebabkan karena kesalahan atau kelalaian pihak pengangkut, dilakukan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung klaim ganti rugi seperti polis asuransi, Bill of Lading, faktur dan daftar perincian barang yang diangkut.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB