REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus Putusan Nomor 3441/Pid.B/2021/PN.Mdn)

M. SYAIFULLAH (2025)

penelitian-tinjauan-yuridis-tentang-pembunuhan-berencana-studi-kasus-putusan-nomor-3441pidb2021pnmdn

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus Putusan Nomor 3441/Pid.B/2021/PN.Mdn)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus Putusan Nomor 3441/Pid.B/2021/PN.Mdn), Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Pemidanaan...

Author: M. SYAIFULLAH
Date: 2025
Keywords: Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Pemidanaan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana paling serius dalam hukum pidana Indonesia, diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus yang diputus dalam Putusan Nomor 3441/PID.B/2021/PN.MDN menarik untuk ditinjau secara yuridis karena melibatkan unsur-unsur yang kompleks, termasuk konflik keluarga, perencanaan yang matang, dan eksekusi yang brutal terhadap dua anggota keluarga. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar hukum tindak pidana pembunuhan berencana dalam sistem hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, serta analisis penerapan hukum terhadap kasus pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor 3441/PID.B/2021/PN.MDN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analisis. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen, dengan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Penelitian ini mengkaji secara umum terkait dalam sistem hukum pidana Indonesia, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP sebagai bentuk pembunuhan yang paling serius dengan ancaman pidana paling berat karena adanya unsur perencanaan terlebih dahulu (voorbedachte raad). Pertanggungjawaban pidananya didasarkan pada prinsip geen straf zonder schuld yang mensyaratkan pelaku harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kesimpulannya dalam Putusan No. 3441/PID.B/2021/PN.MDN, penerapan Pasal 340 KUHP terhadap terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi menunjukkan beberapa kelemahan dimana majelis hakim kurang mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa yang tertekan akibat konflik keluarga, terlalu menitikberatkan pada aspek temporal dalam menilai unsur perencanaan, dan kurang proporsional dalam mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan seperti usia muda terdakwa dan potensi rehabilitasi. Oleh karena itu, kasus ini seharusnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP).

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB