REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA HEHABILITASI

YUSNI AS'ARI SIMANULLANG (2025)

penelitian-tinjauan-yuridis-perlakuan-terhadap-narapidana-narkotika-dilembaga-pemasyarakatan-dan-narapidana-narkotika-di-lembaga-hehabilitasi

TINJAUAN YURIDIS PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA HEHABILITASI

TINJAUAN YURIDIS PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA HEHABILITASI, Narkoba, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan...

Author: YUSNI AS'ARI SIMANULLANG
Date: 2025
Keywords: Narkoba, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
Type: Skripsi
Category: penelitian

TINJAUAN YURIDIS PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA HEHABILITASI Penjatuhan pidana (hukuman) bukan semata-mata pemberian derita agar jera, tetapi unsur bimbingan dan pembinaan. Hukuman terhadap pelanggar hukum dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan, dikenal sebagai pembinaan dalam lembaga, dengan tujuan agar para pelanggar hukum dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya kembali, serta dapat kembali kemasyarakat dan menjalani fungsi sosialnya dengan baik. Tujuan pembinaan bagi narapidana, berkaitan erat dengan tujuan pemidanaan. Pelaksanaan rehabilitasi dapat di lakukan pada lembaga pemasyarakatan atau pun pada lembaga lehabilitasi masyarakat yang mendapat izin dari kementerian sosial Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan narapidana di lapas, mengetahui perlakuan narapidana di lembaga rehabilitasi, mengetahui perbedaan pemidanaan terhadap narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika dengan lembaga lainnya . Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Pemidanaan penyalahgunaan narkotika mengacu pada double track system, dikarenakan para korban juga sebagai pelaku. Double track system merupakan sistem dua jalur mengenai sanksi dalam hukum pidana, yakni jenis sanksi pidana dan jenis sanksi tindakan. Maka sanksi pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berupa sanksi rehabilitasi, sanksi penjara dan pidana mati. Perbedaan pelaksanaan pemidanaan terhadap narapidana narkotika memiliki pada lemabaga pemasyarakatan khusus narkotika dan lembaga pemasyarakatan umum adalah penempatan narapidana, layanan kesehatan, waktu pembinaan, kompetensi tenaga kesehatan, pelaksanaan rehabilitasi, dan pola pembinaan sedangkan perbedaan pelaksanaan rehabilitasi pada lembaga pemasyarakatan dengan lembaga rehabilitasi masyarakat antara lain landasan hukum, kepemilikan, pembiayaan, kategori narapidana, dan pola pembinaan. Pelaksanaan pemidanaan terhadap narapidana narkotika di lapas sebagai sub sistem peradilan pidana berupa rehabiltasi medis dan rehabilitasi social yang dilakukan dengan mengacu pada Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan narkotika kedalam lembaga medis dan sosial.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB