REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjaun Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Barang Bergerak (Studi Putusan Nomor : 1436 /Pid.B/ 2023/ PN-Mdn)

NABILA REHAGINA DEBA SILANGIT (2025)

penelitian-tinjaun-yuridis-tindak-pidana-penggelapan-barang-bergerak-studi-putusan-nomor--1436-pidb-2023-pnmdn

Tinjaun Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Barang Bergerak (Studi Putusan Nomor : 1436 /Pid.B/ 2023/ PN-Mdn)

Tinjaun Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Barang Bergerak (Studi Putusan Nomor : 1436 /Pid.B/ 2023/ PN-Mdn), Tindak Pidana, Penggelapan Barang...

Author: NABILA REHAGINA DEBA SILANGIT
Date: 2025
Keywords: Tindak Pidana, Penggelapan Barang
Type: Skripsi
Category: penelitian

Tinjaun Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Barang Bergerak (Studi Putusan Nomor : 1436 /Pid.B/ 2023/ PN-Mdn) Negara Indonesia adalah negara hukum di mana segala gerak dan segala tindakkan seluruh masyarakat Indonesia haruslah sesuai dengan standar ketentuan hukum yang ada di Indonesia, hukum dibuat untuk mengatur segala tindakkan agar berjalan sesuai dengan prosedur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945, secara jelas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam penulisan skripsi ini penulis meneliti tentang tinjauan yuridis atas barang milik korban yang di gadaikan oleh pihak kedua (Studi Putusan Nomor: 1436/Pid.B/ 2023/ PN-Mdn). Penelitian ini terdapat tiga rumusan masalah yaitu tinjauan yuridis mengenai harta benda gadai atas tindak pidana penggelapan, bentuk perlindungan terhadap korban dari sudut pandang hukum atas hak harta korban tindak pidana penggelapan, dan analisa hukum dan putusan hakim atas perlindungan atas hak harta benda korban yang di gadaikan dalam tindak pidana penggelapan dalam (Studi Putusan Perkara Nomor:1436/Pid.B/2023/PN-Mdn. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian ini di lakukan atau di tunjukan hanya kepada peraturan yang tertulis atau bahan hukum lain. Di samping itu di lakukan juga penelitian kepustakaan atau studi hukum dokumen. Hal ini dikarena penelitian ini lebih banyak dilakukan kepada data skunder. Kesimpulan penelitian ini adalah dalam pertimbangan hakim juga mempertimbangkan terhadap pengaturan hukum pada pasal 7A (tujuh) ayat 1 (satu) menjelaskan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan. Lembaga perlindungan saksi dan korban juga turut berupaya dalam pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB