REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Upaya proses penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum tentang pelanggaran larangan kampanye

ILHAM TIO DARMA (2024)

penelitian-upaya-proses-penegakan-hukum-tindak-pidana-pemilihan-umum-tentang-pelanggaran-larangan-kampanye

Upaya proses penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum tentang pelanggaran larangan kampanye

Upaya proses penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum tentang pelanggaran larangan kampanye, Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pemilu, Bawaslu, Medan...

Author: ILHAM TIO DARMA
Date: 2024
Keywords: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pemilu, Bawaslu, Medan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Tindak Pidana Pemilu diantaranya yaitu memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih, orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu, orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, pelaksanaan kampanye pemilu yang melakukan pelanggaran larangan kampanye, dan lainnya. Dalam hal pemilihan umum terdapat lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum yaitu lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan badan pengawas pemilihan umum (bawaslu), untuk mengetahui apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Bawaslu dan untuk mengetahui solusi dalam penguatan kewenangan lembaga badan pengawas pemilu dalam penegakan hukum pemilu. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder. Dalam penelitian ini juga menggunakan metode penelitian lapangan (field research) menggunakan data primer berupa wawancara untuk mendukung hasil penelitian. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu yang memiliki kewenangan atau fungsi antara lain, fungsi legislasi, dalam hal ini membuat peraturan yang berlaku secara internal maupun eksternal, seperti peraturan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa; fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan tugas pengawasan; dan fungsi yudikatif dalam menindak beberapa kasus, terutama yang terkait dengan penyelesaian sengketa. Dalam proses penyelesaian tindak pidana pemilu oleh Bawaslu Kota Medan, temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana diteruskan oleh Bawaslu Kota Medan kepada Penyidik untuk selanjutnya diproses melalui pengadilan dalam yuridiksi peradilan umum yang ditangani oleh hakim khusus. Hambatan atau kendala yang dihadapi Bawaslu Kota Medan dalam penyelenggaraan pemilihan Umum tahun 2018-2019 antara lain keterbatasan waktu Bawaslu untuk memutuskan, menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Kemudian tidak adanya kewenangan kepada Bawaslu sebagai lembaga independen dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi serta menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran maupun laporan pelanggaran dalam melakukan “Upaya Paksa”. Serta juga Kultur atau Budaya Hukum menjadi salah satu hambatan atau faktor bagi Bawaslu Kota Medan dalam menyelesaikan pelanggaran.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB