
ANALISIS PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI, Korupsi, Hakim, Putusan Beba...
Author: NOVA JULIA SARI
Date: 2024
Keywords: Korupsi, Hakim, Putusan Beba
Type: Skripsi
Category: penelitian
Tindak pidana korupsi yang semakin meningkat dan tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak- hak ekonomi masyarakat, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Pertimbangan Hakim memegang peranan yang penting dalam putusan bebas. Bukan tidak mungkin suatu putusan bebas yang telah dijatuhkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mengabaikan nilai-nilai keadilan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui regulasi hukum dalam penjatuhan putusan bebas, dasar hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, analisis hukum penjatuhan putusan bebas dalam perkara korupsi.Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Hakim sesuai dengan kewenanganya dalam memutuskan perkara dapat memberikan putusan bebas (vrijspraak) apabila Hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, beberapa perbuatan yang dapat diputus bebas adalah perbuatan yang diatur dalam pasal 44, 45, 48, 49, 50 KUHP. Dasar Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa adalah Tidak memenuhi asas pembuktian menurut undang- undang secara negative, Tidak memenuhi asas batas minimum pembuktian dan kesalahan yang terbukti itu tidak didukung oleh keyakinan hakim. Hakim memiliki kewenangan penuh dalam memutus suatu perkara pidana tanpa adanya tekanan dan intervensi dari pihak manapun juga, hakim memutus perkara berdasarkan keyakinan setelah menemukan fakta-fakta hukum, keterangan saksi, alat bukti di persidangan. Jika hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka hakim akan memutus bebas dari tuntutan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB