REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS YURIDIS KEPEMILIKAN TANAH DALAM PROSES GANTI RUGI PEMBEBASAN LAHAN UNTUK PROYEK STRATEGIS NASIONAL(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4492 K/Pdt/2022)

AL HILAL HAMDI HARAHAP (2024)

penelitian-analisis-yuridis-kepemilikan-tanah-dalam-proses-ganti-rugi-pembebasan-lahan-untuk-proyek-strategis-nasionalstudi-putusan-mahkamah-agung-nomor-4492-kpdt2022

ANALISIS YURIDIS KEPEMILIKAN TANAH DALAM PROSES GANTI RUGI PEMBEBASAN LAHAN UNTUK PROYEK STRATEGIS NASIONAL(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4492 K/Pdt/2022)

ANALISIS YURIDIS KEPEMILIKAN TANAH DALAM PROSES GANTI RUGI PEMBEBASAN LAHAN UNTUK PROYEK STRATEGIS NASIONAL(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4492 K/Pdt/2022), Kepemilikan Tanah, Ganti Rugi, Pembebasan Lahan...

Author: AL HILAL HAMDI HARAHAP
Date: 2024
Keywords: Kepemilikan Tanah, Ganti Rugi, Pembebasan Lahan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pengadaan tanah untuk berbagai kepentingan umum seringkali menimbulkan permasalahan sehingga terjadi sengketa dalam pelaksanaannya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan hukum kepemilikan tanah dan proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional di Indonesia, bagaimana prosedur kepemilikan tanah dalam proses ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional, serta bagaimana analisis yuridis kepemilikan tanah dalam proses ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4492 K/Pdt/2022). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analisis. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen, dengan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Kepemilikan tanah dan pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional diatur oleh UU No. 2/2012 dan Perpres No. 3/2016, meliputi inventarisasi, penilaian, dan ganti rugi. Putusan MA No. 4492 K/Pdt/2022 menegaskan keabsahan jual beli tanah adat tanpa sertifikat, mengutamakan kebenaran materiil atas formalitas administratif, serta menekankan perlindungan hak pemilik tanah dan pentingnya akurasi data kepemilikan oleh Badan Pertanahan. Pengaturan hukum kepemilikan tanah dan pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, terutama UU No. 2 Tahun 2012 dan Perpres No. 3 Tahun 2016. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk inventarisasi, penilaian, dan musyawarah ganti rugi. Putusan MA No. 4492 K/Pdt/2022 memberikan pertimbangan hukum penting terkait keabsahan jual beli tanah secara adat, menegaskan bahwa kebenaran materiil lebih diutamakan daripada formalitas administratif. Penelitian ini menyarankan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penyempurnaan prosedur pembebasan lahan, dan peningkatan kapasitas lembaga peradilan dalam menangani sengketa.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB