REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Yuridis terhadap penetapan sanksi atas membayar upah lebih rendah berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2020 dengan perubahan undang-undang no 13 tahun 2003 ( Studi Putusan Nomor : 355/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn)

DARMAWAN (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-terhadap-penetapan-sanksi-atas-membayar-upah-lebih-rendah-berdasarkan-undangundang-no-11-tahun-2020-dengan-perubahan-undangundang-no-13-tahun-2003--studi-putusan-nomor--355pdtsusphipn-mdn

Tinjauan Yuridis terhadap penetapan sanksi atas membayar upah lebih rendah berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2020 dengan perubahan undang-undang no 13 tahun 2003 ( Studi Putusan Nomor : 355/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn)

Tinjauan Yuridis terhadap penetapan sanksi atas membayar upah lebih rendah berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2020 dengan perubahan undang-undang no 13 tahun 2003 ( Studi Putusan Nomor : 355/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn), Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak, Perusahaan dan Ketenagakerjaan...

Author: DARMAWAN
Date: 2024
Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak, Perusahaan dan Ketenagakerjaan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pemutusan Hubungan kerja yang terjadi bukan berarti hilangnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, maka hal ini lah yang menjadi permasalahan dalam perkara nomor: 335/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn.Undang-Undang No. 11 tahun 2020 sehingga, penulis merumuskan masalah bagaimana pengaturan hukum terhadap pemutusan hubungan Kerja di Indonesia. Apa faktor-faktor penyebab pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan terhadap Pekerja dan bagaimana status hukum pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahan tinjauan atas Putusan Pengadilan Nomor: 355/Pdt.Sus-PHI/Pn Mdn. Jenis penelitian ini merupakan penelitian dengan studi normatif dan bersifat analisis deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh berdasarkan pengumpulan dokumen putusan pengadilan dan bahan pustaka. sumber data yang dipergunakan dibagi menjadi dua jenis yaitu data sekunder dan primer seperti, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021). Kedua peraturan ini memperbarui ketentuan sebelumnya mengenai ketenagakerjaan, termasuk prosedur dan persyaratan PHK. Hasil penelitian berdasarkan analisa penulis menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap penggugat (Ponidi) tidak memenuhi prosedur pemutusan hubungan kerja dan melanggar ketetuan Undang-Undang Cipta kerja No. 11 Tahun 2020 maka hakim bisa menjatuhkan hukuman atas gugatan penggugat terhadap tergugat I (PT.Ogi Reza Mandiri) dan tergugat II (PT. Growth Sumatera Industry) atas perbuatan yang melawan hukum dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB