REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Hukum Humaniter Terhadap Operasi Militer Bagi Tentara Nasional Indonesia (Studi kasus Di Papua dan Poso)

ABNER HALOMOAN SIHOMBING (2024)

penelitian-tinjauan-hukum-humaniter-terhadap-operasi-militer-bagi-tentara-nasional-indonesia-studi-kasus-di-papua-dan-poso

Tinjauan Hukum Humaniter Terhadap Operasi Militer Bagi Tentara Nasional Indonesia (Studi kasus Di Papua dan Poso)

Tinjauan Hukum Humaniter Terhadap Operasi Militer Bagi Tentara Nasional Indonesia (Studi kasus Di Papua dan Poso), Tinjauan Hukum, Humaniter, Operasi Militer Tentara Nasional Indonesia...

Author: ABNER HALOMOAN SIHOMBING
Date: 2024
Keywords: Tinjauan Hukum, Humaniter, Operasi Militer Tentara Nasional Indonesia
Type: Skripsi
Category: penelitian

Operasi militer merupakan keputusan politik yang diliputi oleh hukum. Alasan yang menjadi dasar keputusan penggelaran operasi militer sehingga terjadinya separatism di wilayah Indonesia dan harus berlandaskan dan dibenarkan oleh hukum yang berlaku dalam hukum humaniter. Penelitian ini membahasa terkait dengan permasalahan tinjauan yuridis hukum numaniter di Indonesia, kegiatan operasi militer di Indonesia dan penerapan hukum humaniter. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui mengenai penerapan hukum humaniter di Indonesia dan bentuk-bentuk kegiatan operasi militer di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis Normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer yaitu, penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tinjauan yuridis pada hukum humaniter di Indonesia, mengetahui tinjauan umum tentang kegiatan operasi militer bagi Tentara Nasional Indonesia dan penerapan hukum humaniter di Indonesia. Penerapan (implementasi) bermuara pada aktifitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme dalam suatu sistem, hukum humaniter merupakanseperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Sedangkan Operasi militer juga merupakan konsep dan penerapan ilmu militer yang melibatkan operasi untuk merencanakan manuver pasukan yang diproyeksikan sesuai ketentuan, layanan, pelatihan, dan fungsi administrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional. Hasil penelitian bahwa penerapan hukum humaniter telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor diatur pada Pasal 8 ayat 3 mengenai penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melaksanakan Operasi militer perang dan Operasi militer Selain perang. Dalam penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk menaati aturan hukum humaniter termasuk saat terjadi konflik bersenjata non-internasional. Agar terhindar dari penerapan aturan hukum ini, Pemerintah Indonesia harus memiliki pemahaman yang memadai tentang ambang batas minimum berlakunya aturan Hukum Humaniter dalam konflik bersenjata noninternasional.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB