REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Yuridis Penarikan Paksa Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh Pihak Ketiga (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 393/Pdt.G/2021/PN.Mdn)

NANANG KURNIAWAN (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-penarikan-paksa-objek-jaminan-fidusia-yang-dilakukan-oleh-pihak-ketiga-studi-putusan-pengadilan-negeri-medan-nomor-393pdtg2021pnmdn

Tinjauan Yuridis Penarikan Paksa Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh Pihak Ketiga (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 393/Pdt.G/2021/PN.Mdn)

Tinjauan Yuridis Penarikan Paksa Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh Pihak Ketiga (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 393/Pdt.G/2021/PN.Mdn), Tinjauan Yuridis, Penarikan Paksa, Objek Jaminan Fidusia, Pihak Ketiga...

Author: NANANG KURNIAWAN
Date: 2024
Keywords: Tinjauan Yuridis, Penarikan Paksa, Objek Jaminan Fidusia, Pihak Ketiga
Type: Skripsi
Category: penelitian

Dalam hal ini membahas Pengaturan Yuridis mengenai prosedur penarikan objek Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Akibat hukum dalam pengalihan objek Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh Debitur tanpa persetujuan Kreditur dalam Perjanjian Kredit dan Penarikan Paksa Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 393/Pdt.G/2021/PN.Mdn. Penulisan ini menggunakan Metode Penelitian, Sifat Penelitian, Jenis Penelitian, Metode Pengumpulan Data, Jenis Data dan Analisis Data. Pengaturan Yuridis mengenai prosedur penarikan paksa jaminan fidusia berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Akibat Hukum dalam Pengalihan Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh debitur tanpa persetujuan kreditur dalam perjanjian kredit adalah dikatakan perbuatan kreditur dengan menggunakan jasa debt collector untuk penarikan paksa objek jaminan fidusia merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019, Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) menyebutkan Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Debitur harus menyadari kewajibannya untuk melakukan pembayaran tepat waktu serta tidak melakukan tindakan tindakan yang dilarang oleh pihak Perusahaan pembiayaan, Perusahaan pembiayaan agar tidak melakukan penarikan paksa terhadap objek jaminan fidusia, Semoga pemerintah lebih memperhatikan terhadap aturan dan sanksi mengenai fidusia untuk perbaikan pada praktiknya dikemudian hari.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB