REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

STATUS HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT DALAM MENDAPATKAN WARIS MENURUT KUHPERDATA

ALFITA EDYA NOVA (2024)

penelitian-status-hukum-anak-yang-lahir-dari-perkawinan--yang-tidak-dicatat-dalam-mendapatkan-waris-menurut-kuhperdata

STATUS HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT DALAM MENDAPATKAN WARIS MENURUT KUHPERDATA

STATUS HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT DALAM MENDAPATKAN WARIS MENURUT KUHPERDATA, Perkawinan, status hukum anak, hukum waris...

Author: ALFITA EDYA NOVA
Date: 2024
Keywords: Perkawinan, status hukum anak, hukum waris
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perkawinan akan dikatakan sebagai perkawinan yang sah apabila perkawinan tersebut telah dilaksanakan sesuai berdasarkan pada ketentuan dan syarat-syarat hukum agama dan juga kepercayaan masing-masing. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, yaitu (1) apa saja faktor penyebab perkawinan yang tidak dicatat, (2) bagaimana status waris anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat, (3) bagaimana kedudukan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat setelah putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, dengan sifat penelitian Deskriptif, adapun metode penelitian yang dipakai adalah Penelitian Kepustakaan. Jenis data yang digunakan adalah Data Sekunder yang terdiri dari : Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder Dan Bahan Hukum Tersier. faktor penyebab perkawinan yang tidak dicatat, karena pendidikan yang rendah, kurangnya pemahanan mengenai perkawinan. oleh karena itu pembagian waris terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat dalam mendapatkan waris menurut Putusan Mahkamah Konstitusi sah apabila hak bagian anak dari perkawinan tidak dicatatkan tergantung dengan siapa hak anak luar kawin tersebut mewarisinya, hanya anak yang telah diakui dan disahkan oleh orang tuanya yang mendapat warisan. Dapat disimpulakan bahwa untuk mengetahui status hukum anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat menurut KUHPerdata. Bahwa Mahkamah Konstitusi dan tokoh agama harus lebih produktif dalam meningkatkan pembinaan dan melakukan Kepastian Hukum kepada masyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan. Kepada masyarakat harus lebih berhati-hati untuk melakukan pernikahan tidak dicatat, karena dampak hukum sangat merugikan para pihak.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB