PERTANGGUNG JAWABAN ATAS TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Putusan Nomor 204/Pid.Sus/2021/PT.DKI Jkt)
PERTANGGUNG JAWABAN ATAS TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Putusan Nomor 204/Pid.Sus/2021/PT.DKI Jkt), Pertanggungjawaban, Pelanggaran Merek, Tindak pidana, Merek Terdaftar...
Author: NINDYA IRMA
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban, Pelanggaran Merek, Tindak pidana, Merek Terdaftar
Type: Skripsi
Category: penelitian
Era perdagangan dewasa ini menjadikan merek sebagai pembeda antara satu jenis barang atau produk dengan lainnya, sehingga perlu dilakukan pendaftaran atas sebuah merek. Setelah didaftarkan, maka sebuah merek baru memilikiperlindukan hukum atasnya. Pentingnya pendaftaran merek mengingat merek mempunyai nilai ekonomis, sehingga adanya perbuatan pihak lain yang menggunakan merek yang sama memiliki persamaan pada pokoknya. Putusan nomor 204/pid.sus/2021/PT.DKI Jkt dalam penelitian ini adalah putusan pelanggaran atas merek terdaftar dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual produk yang memiliki persamaan pada pokoknya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan studi (case approach) dan pendekatan undang-undang (statue approach). Metode analisis kualitatif digunakan untuk mengolah dan menganalisa data hasil penelitian dan selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif melalui kerangka normatif. Hasil penelitian menunjukkan: undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis mengatur mengenai ketentuan pidana terhadap kejahatan merek.. Analisis hukum putusan majelis hakim yang memutus bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran merek, yatu dengan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain umtuk barana sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan dalam putusan nomor 204/pid.sus/2021/PT. DKI Jkt adalah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan pasal 183 KUHAP dan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dan ketentuan Pasal 100 ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Saran yang dapat diberikan antara lain: seharusnya tindak pidana pelanggaran merek terdaftar berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi gerografis, hendaknya lebih menerapkan unsur persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya sebagai indikator penning dalam pemeriksaan prekära dan penjatuhan putusan atas suatu tindak pidana pelanggaran merek Seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan nomor 204/ pid.sus/2021/PT. DKI Jkt hendaknya tidak jauh dari apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, agar memberikan keadilan bagi pemilik merek merek terdaftar dan agar pelanggaran-pelanggaran serupa tidak terjadi di kemudian Hari.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB