REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PEMBUATAN AKTA NIKAH (Studi Putusan No 1121/Pdt.G/2023/PA.Mdn)

MUHAMMAD HAMZAH (2024)

penelitian-analisis-hukum-terhadap-pembatalan-perkawinan-karena-adanya-pemalsuan-identitas-dalam-pembuatan-akta-nikah-studi-putusan-no-1121pdtg2023pamdn

ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PEMBUATAN AKTA NIKAH (Studi Putusan No 1121/Pdt.G/2023/PA.Mdn)

ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PEMBUATAN AKTA NIKAH (Studi Putusan No 1121/Pdt.G/2023/PA.Mdn), Analisis Hukum, Pembatalan Perkawinan, dan Pemalsuan Identitas...

Author: MUHAMMAD HAMZAH
Date: 2024
Keywords: Analisis Hukum, Pembatalan Perkawinan, dan Pemalsuan Identitas
Type: Skripsi
Category: penelitian

Analisis hukum merupakan ilmu untuk mendapatkan wawasan dengan menggali data dalam jumlah besar. Pembatalan perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Hal ini dibuktikannya dengan tidak terpenuhinya persyaratan dan rukun nikah atau disebabkan dilanggarnya ketentuan yang membatalkan perkawinan tersebut. Tujuan penelitian ini mengetahui prosuder pelaksanaan pembatalan perkawinan disebabkan oleh pemalsuan identitas dalam pembuatan akta nikah. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis metodologi penelitian yuridis normatif mengunakan panduan studi kasus (case apoach), adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adapun pengaturan pembatalan perkawinan di atur dalam Pasal 22 sampai Pasal 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan Empat hal penting, yaitu terhadap hubungan suami-istri, terhadap status anak, terhadap harta benda, dan terhadap warisan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan dikabulkan dengan membatalkan perkawinan dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Maka Akta Nikah yang disampaikan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Disini penulis mendapatkan solusi agar tidak terjadi pembatalan peerkawinan, dengan mensosialisasikan serta mempraktikan aturan perkawinan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, dan memberikan informasi tentang tata cara pelaksanaan perkawinan dalam kurikulum yang relevan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB