Kedudukan Asas Ne Bis In Idem dalam Pengajuan Praperadilan Untuk Kedua Kalinya Atas Penetapan Tersangka (Analisis Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan Nomor ; 55/Pid.Pra/2023/PN.Mdn)
Kedudukan Asas Ne Bis In Idem dalam Pengajuan Praperadilan Untuk Kedua Kalinya Atas Penetapan Tersangka (Analisis Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan Nomor ; 55/Pid.Pra/2023/PN.Mdn), Ne bis in idem, Praperadilan, Penetapan Tersangka, Putusan Pengadilan....
Author: RAHMAD SIDIK
Date: 2024
Keywords: Ne bis in idem, Praperadilan, Penetapan Tersangka, Putusan Pengadilan.
Type: Thesis
Category: penelitian
Asas Ne Bis In Idem merupakan asas yang berlaku dalam hukum acara pidana yang mengartikan pada pokoknya orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Berdasarkan hal tersebut jelaslah seseorang tidak dapat dituntut 2 (dua) kali terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang sudah pernah diadili dan telah berkekuatan hukum tetap, hal ini merujuk pada pemeriksaan pokok perkara materil. Akan tetapi menjadi suatu persoalan jika asas ini diterapkan pada konteks hukum acara formil seperti halnya Praperadilan. Praperadilan merupakan wadah yang diberikan ketentuan undang- undang untuk memeriksa kesalahan dan kelalaian dari penegak hukum penyidik polisi atau jaksa dalam menjalankan prosedur hukum. Terdapat contoh kasus pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya yang berpotensi melanggar asas ne bis in idem yakni dalam Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 55/Pid.Pra/2023/Pn. Mdn. Walaupun perkara praperadilan tersebut dengan pemohon dan termohon yang sama, hakim tetap melanjutkan proses prapaeradilan itu sampai pada tahap pembuktian. Untuk itu perlu dikaji lebih lanjut tentang penerapan asas ne bis in idem pada konteks pidana formil yakni praperadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji, mengetahui dan memahamai tentang ruang lingkup hukum praperadilan pada sistem hukum pidana di Indonesia, ketentuan hukum asas ne bis in idem pada aspek formil dalam pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya dan penerapan asas ne bis in idem atas pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya terhadap penetapan tersangka pada Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 55/Pid.Pra/2023/PN.Mdn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen/library research dan analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ruang lingkup hukum praperadilan pada sistem hukum pidana di Indonesia adalah pengajuan terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan penetapan tersangka. Ketentuan hukum asas ne bis in idem pada aspek formil dalam pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya, sejatinya merujuk pada ketentuan Pasal 76 KUHP yang menegaskan seseorang tidak dapat dituntut dua kali terhadap perbuatan pidana yang sudah pernah diperiksa dan diadili serta telah berkekuatan hukum tetap. Pada konteks Pasal 76 KUHP terdapat batasan bahwa ne bis in idem hanya berlaku pada tahapan tuntutan yang sudah dalam pemeriksaan pokok perkara, sedangkan dalam konteks pengajuan prapeadilan yang bersifat formil (bukan materil) belum ada satupun regulasi secara eksplisit yang membatasi tidak bolehnya pengajuan praperadilan diajukan berulang kali. Oleh karenanya terhadap pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya tidak menyalahi asas ne bis in idem, tinggal lagi kebijakan hukum pidana yang harus dilahirkan hakim untuk menciptakan kepastian hukum. Penerapan asas ne bis in idem atas pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya terhadap penetapan tersangka pada Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 55/Pid.Pra/2023/PN.Mdn, tidak diberlakukan oleh hakim praperadilan tersebut karena menganggap praperadilan bukanlah termasuk pemeriksaan pokok perkara, dan tidak ada dasar hukum sama sekali terhadap larangan pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya. Hal ini selaras dengan konteks praperadilan yang hanya memeriksa aspek formil dan selaras pula dengan pertimbangan hukum yang diuraikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB