PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PEMBANGUNAN MESJID
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PEMBANGUNAN MESJID, Tindak Pidana, Korupsi, Pembangunan Mesjid...
Author: MUHAMMAD REZA FAHLEFI
Date: 2024
Keywords: Tindak Pidana, Korupsi, Pembangunan Mesjid
Type: Skripsi
Category: penelitian
Korupsi merupakan penyakit yang telah menjangkit negara Indonesia. Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat, baik ekonomi maupun sosial. Tindak pidana korupsi pun tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes), melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang dalam melakukannya selalu secara bersama-sama. Oleh karena itu tindak pidana korupsi selalu melibatkan seseorang atau lebih yang dalam perspektif hukum pidana merupakan penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui penyebab maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia, pengaturan tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana pembangunan masjid. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif Analitis dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Penyebab maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia adalah disebabkan oleh Factor Internal (Sifat selalu merasa kurang, Moral lemah, Penghasilan kurang mencukupi, Kebutuhan hidup yang mendesak, Gaya hidup konsumtif, Malas atau tidak mau bekerja), Faktor Penyebab Korupsi dari Aspek Organisasi (Kurangnya sikap keteladanan pimpinan, Tidak ada kultur organisasi yang benar, Kurangnya sistem akuntabilitas yang benar, Kelemahan sistem pengendalian manajemen, Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi), Faktor Penyebab Korupsi dari Aspek Tempat ( Nilai di masyarakat memungkinkan korupsi, Masyarakat kurang sadar dirinya korban korupsi, Masyarakat kurang sadar dirinya terlibat korupsi, Masyarakat kurang sadar korupsi bisa dicegah dan diberantas, Aspek peraturan perundang-undangan), Tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara garis besar dikelompokan dalam 7 jenis bentuk korupsi yaitu ( Kerugian keuangan negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, Gratifikasi ) dan Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana pembangunan masjid Raya Buol Provinsi Sulawesi Tengah. tahap III tahun 2017 adalah penjatuhan pidana 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1.445.785.852,00 dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila harta benda Terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB