
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERKAWINAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG DALAM GANGGUAN JIWA (BIPOLAR)
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERKAWINAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG DALAM GANGGUAN JIWA (BIPOLAR), Perlindungan, Hukum Perdata, Perkawinan, Bipolar...
Author: INIKIATRI CHINDI ANGELIA
Date: 2024
Keywords: Perlindungan, Hukum Perdata, Perkawinan, Bipolar
Type: Skripsi
Category: penelitian
Analisis Yuridis Perlindungan Perkawinan Bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (Bipolar). Fenomena gangguan jiwa adalah satu dari beberapa bentuk abnormal dalam diri manusia. Gangguan jiwa dalam Undang-undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 1 memberikan definisi bahwa orang dengan gangguan jiwa atau disingkat ODGJ. Ditinjau Menurut Hukum Perdata)?. Rumusan masalahnya yaitu: Bagaimana Pengaturan Hukum Perdata Terhadap Perkawinan Orang Dengan Gangguan Jiwa Bipolar, Upaya Hukum Bagi Perkawinan Orang Penyandang Gangguan Jiwa Bipolar, Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Gangguan Jiwa Bipolar. Di tinjau dari segi sifatnya, penelitian ini adalah penelitian Deskriptif. Jenis penelitian adalah Yuridis Normatif, dalam memperoleh data yang dibutuhkan penulis melakukan pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan, jenis data nya ialah, primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat, setelah semua data berhasil dikumpulkan. Pernikahan mungkin menimbulkan stres bagi orang-orang yang rentan, yang dapat menyebabkan berkembangnya masalah kesehatan jiwa. Keterkaitan antara pernikahan dan masalah kesehatan jiwa telah dibahas secara rinci. Gangguan kesehatan jiwa yang besar mungkin menjadi penyebab atau akibat dari ketidakharmonisan dan kesengsaraan perkawinan. Hukum nikah bagi orang yang mengidap gangguan mental adalah tidak sah, apabila orang tersebut dapat ditangani dengan baik sehingga mampu berpikir dengan normal. Dalam UU No. 16 Tahun 2019 Pasal 14 ayat (2) bahwa ?Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempela
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB