REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Studi kasus putusan nomor 536/Pid.B/2020/PN Bnj

FANI RAHMASARI (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-pencurian-dengan-kekerasan-studi-kasus-putusan-nomor-536pidb2020pn-bnj

Tinjauan yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Studi kasus putusan nomor 536/Pid.B/2020/PN Bnj

Tinjauan yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Studi kasus putusan nomor 536/Pid.B/2020/PN Bnj, Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian dan kekerasan...

Author: FANI RAHMASARI
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian dan kekerasan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Kejahatan merupakan perilaku seseorang yang melanggar hukum postiif atau hukum yang telah dilegimitasi berlakunya dalam suatu negara. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Dengan berkembangnya tindak pidana pencurian maka berkembang pula bentuk-bentuk lain dari pencurian, salah satunya adalah pencurian dengan kekerasan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahuin pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan, untuk mengetahui faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan untuk mengetahui analisis hukum terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan berdasarkan putusan nomor 536/Pid/2020/Pn Bnj. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini mencangkup penelitian Pustaka (library research), Pengumpulan data diperoleh dengan cara melakukan studi kepustakaan dengan tujuan mencari konsep-konsep, peraturan perundang-undangan, jurnal, karya ilmiah, artikel, teori- teori, pendapat-pendapat atau penemuan yang yang berhubungan erat dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini. Pertanggungjawaban tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan tidak dapat dilepaskan dalam Pertanggung jawaban pidana yang mengandung makna bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana atau melawan hukum, sebagaimana dirumuskan undang-undang, maka orang tersebut patut mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan kesalahannya. Adapun faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pengangguran, faktor keyakinan, faktor kelalain korban faktor gaya hidup. Berdasarkan analisis hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan putusan nomor 536/Pid.B/2020/PN Bnj ini telah sesuai dengan fakta hukum, dan keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan oleh penuntut umum didakwa dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) Tahun.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB