
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI MARKETPLACE FACEBOOK DENGAN SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) (ditinjau dari undang - undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI MARKETPLACE FACEBOOK DENGAN SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) (ditinjau dari undang - undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen), Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi E-Commerce...
Author: SEPTYAN BAYU WIDODO
Date: 2024
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi E-Commerce
Type: Skripsi
Category: penelitian
Dewasa ini telah terjadi perkembangan teknologi di dalam dunia perdagangan, diantaranya yaitu perdagangan melalui media online atau transaksi jual beli online. Aplikasi Facebook merupakan aplikasi yang sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli secara online. Transaksi online ini memudahkan pihak-pihak yang bersangkutan untuk melakukan transaksi karena transaksi ini dapat dilakukan dimana saja tanpa bertemu langsung. Meski demikian transaksi online ini juga memiliki kekurangan, mengingat pihak-pihak yang bersangkutan tidak dapat bertatap muka langsung sehingga dapat terjadi penipuan didalam transaksi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. E-commerce diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Apabila Konsumen dirugikan atas transaksi online yang dilakukan pada media facebook tersebut yang dikarenakan pelaku usaha, maka konsumen dapat melakukan upaya hukum agar mendapat keadilan. UUPK dalam hal ini telah menyediakan alternative untuk penyelesaian permasalahan tersebut yaitu melalui pengadilan (litigasi) ataupun diluar pengadilan (non litigasi). Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa tersebut tertuang pada pasal 45 ayat (1) serta ayat (2) UUPK
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB