
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Di PHK Secara Sepihak (Analisis Putusan Nomor K/Pdt.Sus-PHI/2023)
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Di PHK Secara Sepihak (Analisis Putusan Nomor K/Pdt.Sus-PHI/2023), Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja...
Author: PARLAGUTAN LUMBANTORUAN
Date: 2024
Keywords: Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pemutusan hubungan kerja karena masa kerja habis antara pekerja dengan pengusaha tidak menimbulkan masalah antara kedua belah pihak lantaran sudah mengetahui bahwa masa kontrak kerja tersebut telah berakhir. Berbeda dengan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja tanpa alasan yang jelas sehingga mengakibatkan pekerja merasa dirugikan lantaran pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan PHK menurut Undang-Undang Cipta Kerja, bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami PHK, serta analisis hukum terhadap pertimbangan hakim pada putusan Nomor 500 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif, jenis penelitian yaitu yuridis normatif, dan metode pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu penelitian kepustakaan (library research). Pengaturan PHK oleh Pengusaha terhadap Pekerja/Buruh tertuang dalam pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. PHK juga dapat dilakukan jika perusahaan mengalami sesuatu, seperti: perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya. Kemungkinan lain sehingga terjadi PHK dapat dilakukan karena perusahaan tutup diakibatkan mengalami kerugian yang telah dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik atau keadaan memaksa lainnya, perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yaitu: Perlindungan hukum preventif merupakan bentuk perlindungan hukum yang diarahkan bagi terlindunginya hak seseorang dari kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh orang lain atau pihak ketiga secara melawan hukum. Dan perlindungan hukum represif yaitu memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan oleh hukum. Tujuan hukum dari perlindungan hukum represif adalah untuk menyelesaikan sengketa, dan dalam Putusan Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Perkara Nomor 500 K/Pdt.Sus-PHI/2023 terdapat kekeliruan dalam amar judex facti, dimana adanya kesalahan mengenai penghitungan jumlah kompensasi sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB