
Analisis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Kepada Anak (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Binjai No : 7/Pid.Sus Anak/2023/PN.Bnj)
Analisis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Kepada Anak (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Binjai No : 7/Pid.Sus Anak/2023/PN.Bnj), Pertimbangan hakim, Persetubuhan Anak, Perlindungan Anak...
Author: MUHAMMAD ANDRY SIREGAR
Date: 2024
Keywords: Pertimbangan hakim, Persetubuhan Anak, Perlindungan Anak
Type: Skripsi
Category: penelitian
Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang kelak akan menjadi penerus masa depan bangsa. Namun pemidanaan terhadap anak terus meningkat, yang dimana seharusnya anak berkonflik dengan hukum wajib diberikan perlindungan hukum terhadap tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak kepada anak. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan kasus (Case Approach) guna mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, serta menganalisis secara yuridis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap anak lainnya, sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Binjai No: 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Bnj. Pengaturan hukum yang relevan mencakup Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Analisis ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana tersebut. Hasil analisis ini bahwa pengaturan hukum ditemukan dalam Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa anak yang melakukan persetubuhan dengan anak lain dapat dipidana. Dalam konteks putusan, seorang anak dihukum dengan pidana penjara 9 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana melibatkan evaluasi fakta persidangan, merujuk pada pasal yang mengatur tindak pidana, dan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hakim memperhatikan trauma yang dialami anak sebagai korban, pengakuan, dan penyesalan dari pihak pelaku. Sebagai hasilnya, anak tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara dan pelatihan kerja. Dan hakim dalam pertimbangannya memperhatikan hukum yang berlaku dan berbagai aspek fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB