REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MEMPERNIAGAKAN SISIK DAN LIDAH TRINGGILING SEBAGAI SATWA YANG DILINDUNGI (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2345/Pid.B/LH/2022/PN Mdn)

M FADLI RIFAI (2023)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-perbuatan-memperniagakan-sisik-dan-lidah-tringgiling-sebagai-satwa-yang-dilindungi-analisis-putusan-pengadilan-negeri-medan-nomor-2345pidblh2022pn-mdn

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MEMPERNIAGAKAN SISIK DAN LIDAH TRINGGILING SEBAGAI SATWA YANG DILINDUNGI (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2345/Pid.B/LH/2022/PN Mdn)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MEMPERNIAGAKAN SISIK DAN LIDAH TRINGGILING SEBAGAI SATWA YANG DILINDUNGI (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2345/Pid.B/LH/2022/PN Mdn), Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Satwa Yang di Lindungi, Tringgiling...

Author: M FADLI RIFAI
Date: 2023
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Satwa Yang di Lindungi, Tringgiling
Type: Skripsi
Category: penelitian

Salah satu contoh kasus Tindak Pidana Terhadap Perbuatan Memperniagakan Sisik Dan Lidah Tringgiling Sebagai Satwa Yang Dilindungi terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2345/Pid.B/LH/2022/PN Mdn. dimana dalam kasus tersebut terdakwa bernama Henri Donal Siregar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sifat penelitian dalam penulisan skripsi menggunakan deskriptif analisis, jenis penelitian menggunakan hukum Normatif sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian Pustaka, dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer. Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Memperniagakan Sebagai Satwa Yang Dilindungi diatur dalam beberapa undang-undang yaitu Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati Disimpulkan bahwa hukuman yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi memang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, akan tetapi hukuman tersebut kurang berat dari hukuman maksimal 5 tahun karena dijatuhi hukuman hanya 1 tahun pidana kurungan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB