REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Disparitas Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan Study Putusan No. 73/Pid.B/2012/PN PL dan No. 74/Pid.B/2019/PN Tbt

RAKHMA SYAFIRA BERLIANA (2023)

penelitian-analisis-disparitas-putusan-hakim-dalam-penjatuhan-pidana-terhadap-tindak-pidana-penipuan-study-putusan-no-73pidb2012pn-pl-dan-no-74pidb2019pn-tbt

Analisis Disparitas Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan Study Putusan No. 73/Pid.B/2012/PN PL dan No. 74/Pid.B/2019/PN Tbt

Analisis Disparitas Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan Study Putusan No. 73/Pid.B/2012/PN PL dan No. 74/Pid.B/2019/PN Tbt, Disparitas, Putusan, Tindak Pidana Penipuan...

Author: RAKHMA SYAFIRA BERLIANA
Date: 2023
Keywords: Disparitas, Putusan, Tindak Pidana Penipuan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Disparitas adalah ketidaksetaraan hukuman antara kejahatan yang serupa (same offence) dalam kondisi atau situasi serupa (comparable circumstances). Kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusannya ternyata juga membawa suatu dampak negatif yaitu munculnya disparitas pidana. Rumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fakta-fakta hukum terkait disparitas putusan pidana nomor 73/Pid.B/2012/PN PL dan putusan nomor 74/Pid.B/2019/PN TBT, untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan pidana pada kedua putusan, untuk mengetahui bagaimana Analisis Disparitas Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan dari kedua putusan, dan Jenis penelitian skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan studi kasus (case approach), adapun metode penelitian yang dipakai adalah studi kepustakaan (Library Research) dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder,dan tersier. Fakta-fakta hukum penyebab terjadinya disparitas putusan terdiri dari fakta hukum tentang dua alat bukti yang menimbulkan keyakinan Hakim, dan yang kedua adalah keterkaitan alat bukti dan barang bukti. Pertimbangan yuridis dan non yuridis dari kedua putusan tersebut hampir bersamaan dan persis sama, kedua nya samasama di dakwa sesuai dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kebebasan Hakim, masalah Undang-Undang, dan tidak adanya Pedoman Pemidanaan, ditambah lagi tentang Pribadi Hakim, hal tersebut yang mengakibatkan terjadinya disparitas pada kedua putusan tersebut. Dari pembahasan seluruh bab penulis menyimpulkan bahwa Analisis Yuridis penulis tentang penyebab terjadinya disparitas dari kedua putusan adalah menyangkut tentang Kebebasan Hakim, masalah Undang-Undang, dan tidak adanya Pedoman Pemidanaan, ditambah lagi tentang Pribadi Hakim, Saran yang diberikan adalah kepada hakim,pengadilan dan pemerintah agar menyesuaikan aturan secara yuridis agar mencegah terjadinya disparitas putusan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB