
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PENCABULAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (Studi Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bnj)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PENCABULAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (Studi Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bnj), Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Korban, Pencabulan, Viktimologi...
Author: M. FIKRI AKBAR
Date: 2024
Keywords: Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Korban, Pencabulan, Viktimologi
Type: Skripsi
Category: penelitian
Salah satu kejahatan atau tindak pidana yang menjadi menakutkan adalah maraknya tindak pidana pencabulan, terlebih lagi jika dilakukan terhadap anak. Hal tersebut sangatlah disayangkan, yang seharusnya pelaku melindungi korban malah melakukan perbuatan itu terhadapnya. Bagaimana tinjauan yuridis anak sebagai korban pencabulan dari peraturan perundang-undangan di Indonesia, Apa dampak anak sebagai korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, Bagaimana perlindungan hukum anak sebagai korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berdasarkan studi putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bnj. Sifat penelitian skripsi ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai adalah penelitian kualitatif atau studi kepustakaan (library research). Tindak pidana pencabulan anak dapat dilihat dari sisi viktimologi dan anak sebagai korban pencabulan dijelaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan mengetahui pencabulan dapat menimbulkan dampak psikologis terhadap anak sebagai korban hal tersebut anak tidak mau bersosialisasi kepada masyarakat maka dari itu perlunya perlindungan hukum kepada korban sebagai bentuk perhatian dan perlakuan khusus terhadap anak. Kesimpulan bahwa pelaku terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencabulan yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pelatihan kerja dengan jangka waktu 90 hari kerja. Hendaknya KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) sebaiknya melakukan pengawasan terkait perkembangan perkara agar tidak terjadi lagi tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB