
ANALISIS YURIDIS PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH TERDAKWA PADA PROSES PERSIDANGAN (Studi Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn)
ANALISIS YURIDIS PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH TERDAKWA PADA PROSES PERSIDANGAN (Studi Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn), Analisis Yuridis, Keuangan Negara, Persidangan...
Author: ROBERT NAPITUPULU
Date: 2024
Keywords: Analisis Yuridis, Keuangan Negara, Persidangan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya kesimpangsiuran terhadap ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang meninggalkan beberapa permasalahan dalam praktek menutupi kekurangan terhadap Kerugian Negara. Rumusan masalah didalam skripsi ini adalah bagaimana efektivitas pelaksanaan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara pada Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn, apa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara pada Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn serta bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tingkat keefektivitasan dan hambatan dalam pelaksanaan pembayaran pengganti kerugian keuangan negara menurut Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keefektivitas dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dapat dikatakan telah berjalan dengan efektif yang pelaksanaan pembayarannya telah dijalankan oleh terdakwa melalui jaksa selaku eksekutor setelah amar putusan berkekuatan hukum tetap, Kemudian dapat dikemukakan bahwa hambatan tidak ditemukan atau tidak terjadi, lalu berdasarkan fakta hukum telah mempertimbangkan secara yuridis dan Pertimbangan non yuridis atau pertimbangan secara sosiologis antara lain adalah latar belakang Terdakwa, akibat perbuatan terdakwa dan kondisi diri Terdakwa.dan kepada terdakwa, bahwa lengkapnya unsur yang melekat pada terdakwa. adanya tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB