
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tahah Jika Terjadi Sertifikat Ganda (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Nab)
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tahah Jika Terjadi Sertifikat Ganda (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Nab), Sertipikat, Sengketa Tanah, Sertipikat Ganda...
Author: NIGEL HISKIA PURBA
Date: 2023
Keywords: Sertipikat, Sengketa Tanah, Sertipikat Ganda
Type: Skripsi
Category: penelitian
Sertifikat merupakan tanda bukti hak dengan jelas telah nampak fungsinya yaitu sebagai “alat bukti” milik seseorang yang telah mengadministrasikan suatu bidang tanah, hanya saja dalam praktek penerbitan sertifikat masih dipertanyakan keefektifannya dalam memberikan kepastian hukum, karena tidak sedikit timbul permasalahan mengenai penerbitan sertifikat ini oleh BPN, salah satunya adalah tentang sertifikat ganda atau dalam masyarakat lebih dikenal dengan istilah tumpang tindih sertifikat. Sertifikat Ganda adalah sertifikat-sertifikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama. Masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah: Bagaimana pegaturan hukum pendaftaran tanah dan sertipikat hak atas tanah di Indonesia, Apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sertipikat ganda, (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Nab), Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah jika terjadi sertipikat ganda(Studi Putusan Nomor 18/Pdt.G.2018/PN Nab). Metode penelitian ini adalah penilitian hukum normatif, jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa undang-undang yang berkaitan dengan sertipikat atas tanah, teknik pengambilan data dalam penelitian ini mengenai putusan Pengadilan Negeri Nabire No.18/Pdt.G/2018/PN.Nab. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah terjadinya sertipikat ganda tidak lepas dari peran pemerintah yaitu BPN,terjadinya sertipikat ganda juga tidak lepas dari kelalaian masyarakat yang ingin membeli tanah, pertimbangan hakim untuk memenangkan penggugat dalam kasus ini berdasar pada sertipikat siapa yang lebih dulu terbit dari ketiga sertipikat yang bersengketa. Saran penulis terhadap kasus yang dibahas adalah agar masyarakat kedepan lebih mempunyai rasa ingin tahu mengenai masalah pertanahan, dan juga sebelum melaksanakan transaksi jual beli tanah agar dapat mengecek dahulu status dari tanah tersebut, kemudian penulis berharap agar penegakan hukum pada kasus sertipikat ganda kedepan bisa lebih baik agar tidak ada yang menjadi korban dalam kasus persengketaan sertipikat ganda.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB