
TINJAUAN YURIDIS BAGI PELAKU PENGGUNAAN GANJA DENGAN MOTIF PENGOBATAN UNTUK DIRI SENDIRI (STUDI PUTUSAN NO. 83/PID.SUS/2020/PN. KPG)
TINJAUAN YURIDIS BAGI PELAKU PENGGUNAAN GANJA DENGAN MOTIF PENGOBATAN UNTUK DIRI SENDIRI (STUDI PUTUSAN NO. 83/PID.SUS/2020/PN. KPG), Ganja, Tindak Pidana Narkotika, Pengobatan Diri Sendiri...
Author: ALEX WAN SANDI WARUWU
Date: 2023
Keywords: Ganja, Tindak Pidana Narkotika, Pengobatan Diri Sendiri
Type: Skripsi
Category: penelitian
Beberapa tahun terakhir, pengaturan ganja mengalami pergeseran global. Ganja semakin populer untuk disahkan, baik secara dekriminalisasi ataupun legalisasi. Namun, di Indonesia ganja dianggap memiliki efek buruk yang pada akhirnya menyebabkan kriminalisasi ganja. Adapun 3 (tiga) rumusan masalah, yaitu: dasar hukum tindak pidana Penggunaan ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana Penggunaan ganja dengan motif pengobatan untuk diri sendiri dan analisa kasus tindak pidana Penggunaan ganja dengan motif pengobatan untuk diri sendiri berdasarkan studi Putusan Pengadilan No. 83/Pid.Sus/2020/Pn. Kpg. Metode penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan tipe penelitian yuridis normatif dan menggunakan studi kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum tindak pidana Penggunaan ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu terdapat di dalam Pasal 112, 114, dan 127 UU Narkotika sedangkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penggunaan ganja dengan motif pengobatan untuk diri sendiri tentu harus memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban seperti: kemampuan bertanggungjawab, unsur kesalahan/kelalaian dan tidak adanya alasan pemaaf/pembenar. Kesimpulan yang dapat ditarik yakni motif pengobatan ganja untuk diri sendiri dalam Putusan PengadilanNomor 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg, yakni hakim kurang mempertimbangkan penggunaan oleh Reinhart Rossy N Sahaan untuk kepentingan kesehatan hal ini masuk kedalam adanya daya p
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB