REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL ( Analisis Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 31/Pid.Sus.Anak/2020/PN stb )

Mario Simon Fransiscus Sitompul (2023)

penelitian-tinjauan-yuridis-terhadap-anak-yang-menjadi-korban-tindak-pidana-kekerasan-seksual--analisis-putusan-pengadilan-negeri-stabat--nomor-31pidsusanak2020pn-stb-

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL ( Analisis Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 31/Pid.Sus.Anak/2020/PN stb )

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL ( Analisis Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 31/Pid.Sus.Anak/2020/PN stb ), Tinjaun Yuridis, Anak, Korban, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual...

Author: Mario Simon Fransiscus Sitompul
Date: 2023
Keywords: Tinjaun Yuridis, Anak, Korban, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pada Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menentukan bahwa kekerasan seksual sebagai “Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yg Menjadi Korban Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidan, Bagaimana Analisis Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 31/Pid.Sus.Anak/2020/Pn Stb ? Penulisan ini menggunakan penelitian hukum Normatif, jenis Penelitian hukum ini adalah Pustaka dan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Penelitian yang bersumberkan dari Peraturan Perundang- undangan Pengaturan Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan anak secara umum. Pasal 81 menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah Pasal 82 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul atau memanfaatkan anak untuk melakukan perbuatan cabul dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 300 juta rupiah. Sebaiknya Pemerintah harus memastikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara efektif.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB