
Peranan dinas perindustrian dan perdagangan dalam memberdayakan usaha kecil dan menengah di pasar tradisional kecamatan biru-biru berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian (studi penelelitian di dinas perindustrian dan perdagangan deli serdang)
Peranan dinas perindustrian dan perdagangan dalam memberdayakan usaha kecil dan menengah di pasar tradisional kecamatan biru-biru berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian (studi penelelitian di dinas perindustrian dan perdagangan deli serdang), Disperindang, Usaha Kecil Menengah, Kecamatan Biru-Biru...
Author: DONNY DEO BARUS
Date: 2023
Keywords: Disperindang, Usaha Kecil Menengah, Kecamatan Biru-Biru
Type: Skripsi
Category: penelitian
Suatu izin yang diberikan pemerintah memiliki maksud untuk menciptakan kondisi aman dan tertib agar setiap kegiatan sesuai dengan peruntukannya. Penulis tertarik meneliti tentang “Peranan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam memberdayakan usaha kecil dan menengah di Pasar Tradisional Kecamatan Biru-Biru berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Studi Penelitian di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang)”. Dan mengambil tiga rumusan masalah, yaitu yang pertama Bagaimana tinjauan umum mengenai usaha kecil dan menengah, yang kedua Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengembangan usaha kecil dan menengah, dan yang ketiga Bagaimana peran dinas perindustrian dan perdagangan dalam memberdayakan usaha kecil dan menengah di pasar tradisional Kecamatan Biru-Biru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu dengan menggunakan metode pengumpulan data dan wawancara dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang. Peran dinas perindustrian dan perdagangan dalam memberdayakan usaha kecil dan menengah di pasar tradisional Kecamatan Biru-Biru yaitu memberikan binaan terhadap IKM baru, melakukan pembinaan terhadap perusahaan- perusahaan industri dalam menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut, melakukan pengembangan dan pengawasan terhadap IKM, memfasilitasi IKM, mewujudkan perkembangan industri kecil menengah ke arah yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna, mewujudkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur, dan Mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB