REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

KAJIAN HUKUM DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DIMAS PURNOMO (2023)

penelitian-kajian-hukum-dalam-sistem-pembuktian-penanganan-tindak-pidana-korupsi-di-negara-republik-indonesia

KAJIAN HUKUM DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KAJIAN HUKUM DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Kajian Hukum, Sistem Pembuktian, Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Korupsi...

Author: DIMAS PURNOMO
Date: 2023
Keywords: Kajian Hukum, Sistem Pembuktian, Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Korupsi
Type: Skripsi
Category: penelitian

Korupsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sejarah perkembangan manusia dan termasuk jenis kejahatan yang tertua serta merupakan salah satu penyakit masyarakat, sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian yang sudah ada sejak manusia ada di atas bumi ini. Masalah utama yang dihadapi adalah korupsi meningkat seiring dengan kemakmuran dan kemajuan teknologi. Pengalaman memperlihatkan bahwa semakin maju pembangunan suatu bangsa semakin meningkat pula kebutuhan hidup dan salah satu dampaknya dapat mendorong orang untuk melakukan kejahatan tindak pidana korupsi. Sifat penelitian yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif dan metode pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai literatur seperti buku-buku, undangundang, yang bertujuan untuk mencari konsepsi-konsepsi, atau pengertian-pengertian yang berhubungan dengan masalah kajian hukum dalam sistem pembuktian penanganan tindak pidana korupsi di Negara Republik Indonesia. Proses hukum adalah pemapanan sistem pemberantasan korupsi maka dari itu hukum harus ditegakkan secara adil. Para buronan koruptor yang kabur ke luar negeri diseret kembali ke negerinya lalu dijatuhi hukuman yang setimpal. Pemberantasan korupsi merupakan masalah paling mendesak yang harus dilakukan di tanah air karena telah secara signifikan menghambat kemajuan bangsa. Kebiasaan korupsi terlihat begitu besar dan di luar kontrol pemerintah. Akan tetapi langkah untuk memberantas korupsi ini sering terhalang berbagai masalah yang kompleks. Kejahatan ini dapat terjadi dimana-mana, maksudnya tidak dibatasi oleh ruang, waktu dan ras suatu bangsa. Kejahatan ini mempunyai kaitan yang erat dengan hukum atau peraturan perundang-undangan di bidang hukum, yang mana berlaku secara positif. Pidana ialah suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonnis kepada orang-orang yang telah melanggar Undang-Undang hukum pidana.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB