
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK(Studi Putusan Perkara Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN.Medan)
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK(Studi Putusan Perkara Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN.Medan), Pertanggungjawaban Pidana, Penyebar Berita Bohong (Hoax), Media Sosial...
Author: ROCKY KURNIAWAN
Date: 2023
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Penyebar Berita Bohong (Hoax), Media Sosial
Type: Skripsi
Category: penelitian
Perkembangan teknologi memberikan kemudahan untuk berinteraksi dan mendapatkan informasi melalui media sosial, sehingga penyebaran berita palsu (hoax) kerap terjadi yang menyebabkan adanya pihak yang dirugikan atas penyebaran berita tersebut. Rumusan masalah skripsi ini adalah Bagaimana tinjauan yuridis Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019. Bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan kriminalitas pelaku penyebaran berita bohong melalui media sosial serta pertanggung jawaban pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong jika dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Nomor 153.Pid.Sus/2021/PN.Medan. Pada metode penelitian, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Yuridis normatif bertujuan menjawab sebuah permasalahan hukum dengan menemukan prinsip-prinsip hukum, doktrin hukum, maupun aturan hukum sebagai jawaban atas permasalahan hukum yang menjadi objek dari penelitian. Berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelaku penyebar berita bohong yang melanggar kesusilaan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP 1.000.0000.0000 (satu miliar rupiah). Selain itu, penyelidikan bagi pelaku penyebar berita bohong yang dilakukan polisi dan kejaksaan serta pengadilan yang berperan dalam penetapan tersangka pelaku penyebar berita bohong. Kesimpulan dalam skripsi yaitu tindak pidana penyebaran berita bohong dalam putusan perkara Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN.Medan bahwa terdakwa telah terbukti sah menurut hukum dan menyakinkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa. Namun, penulis tidak sepakat dengan keputusan hakim karena tidak menyesuaikan hukuman dengan perbuatannya dalam menyebarkan berita bohong (hoax).
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB