REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN SATWA YANG DILINDUNGI BERDASARKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Analisis Putusan No. 90/Pid.B/LH/2019/PN.Snt)

VEBRIA SURBAKTI (2023)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-pembunuhan-satwa-yang-dilindungi-berdasarkan-hukum-pidana-di-indonesia-analisis-putusan-no-90pidblh2019pnsnt

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN SATWA YANG DILINDUNGI BERDASARKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Analisis Putusan No. 90/Pid.B/LH/2019/PN.Snt)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN SATWA YANG DILINDUNGI BERDASARKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Analisis Putusan No. 90/Pid.B/LH/2019/PN.Snt), Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pembunuhan Satwa...

Author: VEBRIA SURBAKTI
Date: 2023
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pembunuhan Satwa
Type: Skripsi
Category: penelitian

Bukan tanpa alasan hukum merasa perlu melindungi satwa langka yang hampir punah berikut ekosistemnya. Satwa-satwa langka tersebut merupakan bagian dari alam dan juga bagian dari lingkungan ataupun ekosistem. Kepunahan berbagai satwa-satwa langka tersebut apabila terjadi, bukan mustahil akan mengakibatkan terganggunya ekosistem dan keseimbangan alam. Salah satu kasus pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi yakni terdapat dalam Putusan No. 90/Pid.B/LH/2019/PN.Snt. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana pembunuhan satwa yang dilindungi, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi, serta analisa putusan pidana terhadap pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi dalam Putusan No.90/Pid.B/LH/2019/PN.Snt. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Pengaturan hukum tentang tindak pidana pembunuhan satwa yang dilindungi diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi dalam Putusan No. 90/Pid.B/LH/2019/PN.Snt, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, serta denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Analisa putusan pidana terhadap pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi dalam Putusan No. 90/Pid.B/LH/2019/PN.Snt belum merceminkan kepastian hukum dan rasa keadilan, sebagaimana hukuman ini terkesan ringan apabila dilihat dari hukuman maksimal. Diharapkan penegak hukum lebih menggalakan upaya penegakan hukum terhadap kelestarian satwa liar baik yang dilindungi maupun tidak dengan lebih melibatkan peran serta masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB