REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI

JOSUA PARLINDUNGAN MALAU (2023)

penelitian-analisis-pemberhentian-hakim-mahkamah-konstitusi-menurut-undangundang-mahkamah-konstitusi

ANALISIS PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI

ANALISIS PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI, Pemberhentian, Hakim Mahkamah Konstitusi...

Author: JOSUA PARLINDUNGAN MALAU
Date: 2023
Keywords: Pemberhentian, Hakim Mahkamah Konstitusi
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pemberhentian salah satu dari Hakim Makamah Konstitusi yaitu Aswanto yang dilakukan DPR menjadi kotroversial karena tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, malah ada kecendrungan bernuansa politik. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti Bagaimana Kewenangan DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Khususnya Dalam Pengisian Jabatan Lembaga Negara, Bagaimana Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman, Bagaimana Analisis Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang datanya berupa data sekunder baik yang berasal dari peraturan perundang-undangan, keputusankeputusan, hasil penelitian, buku dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah yang diangkat, kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif guna menjawab permasalahan yang di tulis. Kewenangan Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam UUD 1945 amandemen ketiga, yaitu terdapat pada pasal 24C ayat (1) mengatur mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dan pada pasal 24C ayat (2) mengatur mengenai kewajiban Mahkamah Konstitusi. Kedudukan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkup wewenang yang dimiliki. Setiap elemen negara hukum mengatur adanya pembatasan kekuasaan. keputusan DPR yang memaksakan memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto tanpa dasar kewenangan yang diberikan oleh Undangundang yang berlaku tidak sesuai dengan konsep negara hukum.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB