
SISTEM PEMBUKTIAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK TUNA WICARA
SISTEM PEMBUKTIAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK TUNA WICARA, Pembuktian, Tindak Pidana Pemerkosaan, Anak Tuna Wicara...
Author: ALDION MARTINUS PUTRA KARO-KARO
Date: 2023
Keywords: Pembuktian, Tindak Pidana Pemerkosaan, Anak Tuna Wicara
Type: Skripsi
Category: penelitian
Kasus tindak pidana pemerkosaan sedang marak terjadi, yang bisa menjadi korban tidak hanya terhadap anak normal di bawah umur melainkan anak berkebutuhan khusus juga bisa menjadi korban. Pembuktian pemerkosaan terhadap anak tuna wicara menjadikan salah satu kesulitan mencari pembuktiannya. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum terhadap pembuktian kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tuna wicara, untuk mengetahui sistem pembuktian dalam hukum acara pidana, dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan ahli bahasa isyarat dalam upaya membuktikan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tuna wicara. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan, bahwa dasar hukumnya berlandasan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dalam pembuktian kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tuna wicara, dalam pembuktian nya due process of law memiliki hubungan yang erat dengan masalah bewijsvoering, yaitu cara memperoleh, mengumpulkan, dan menyampaikan bukti sampai ke pengadilan. Beban pembuktian adalah keharusan suatu pihak yang berperkara dalam memperlihatkan bukti sah yang dapat mendukung posisi pihak tersebut dalam perkara. Dalam pelaksanaan tahapan proses peradilan pidana bagi penyandang tuna wicara sama dengan proses peradilan pidana biasanya. Yang membedakan adalah hanya dari tingkat awal tingkat penyidikan, korban selaku penyandang disabilitas tuna wicara harus menggunakan dan sangat memerlukan ahli bahasa isyarat.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB