
Analisis yuridis terhadap peran lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dalam upaya melindungi anak korban kekerasan seksual (Studi Penelitian : Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Sumatera Utara)
Analisis yuridis terhadap peran lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dalam upaya melindungi anak korban kekerasan seksual (Studi Penelitian : Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Sumatera Utara), LPSK, Perlindungan, Anak, Kekerasan Seksual...
Author: EKO LIALDY SIHOMBING
Date: 2023
Keywords: LPSK, Perlindungan, Anak, Kekerasan Seksual
Type: Skripsi
Category: penelitian
Kekerasan Seksual terhadap anak di Sumatera Utara akhir-akir ini semakin banyak, upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ini dengan cara menggunakan peran penegak hukum yaitu polisi, jaksa, dan hakim, dan LPSK turut serta dalam upaya baik pencegahan dan Pemulihan anak sebagai korban kekerasan seksual. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak, untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual menurut hukum positif indonesia, dan untuk mengetahui peran lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dalam melindungi anak korban kekerasan seksual. Penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, menggunakan data primer dan data sekunder, Data primer diperoleh langsung melalui wawancara, data sekunder diperoleh dari peraturan perundangundangan, dokumen resmi serta buku-buku literature yang berkaitan dengan penulisan. Adapun faktor penyebab anak menjadi korban kekerasan seksual disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun lima belas tahun pidana penjara. Pentingnya peran serta orang tua, masyarakat sekitar untuk selalu memperhatikan dan melindungi anaknya, adapun upaya LPSK melakukan layanan perlindungan fisik dan pemulihan pisikologi dan melakukan penjagaan dan pengawalan korban sebagaimana yang tercantum di dalam UU No. 31 Tahun 2014.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB