REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis yuridis terhadap tindak pidana ujaran kebencian dalam media sosial (Studi Putusan Nomor 2429 K/Pid.sus/2018/PN.MDN)

ANISA ALMAHIRA HASIBUAN (2023)

penelitian-analisis-yuridis-terhadap-tindak-pidana-ujaran-kebencian-dalam-media-sosial-studi-putusan-nomor-2429-kpidsus2018pnmdn

Analisis yuridis terhadap tindak pidana ujaran kebencian dalam media sosial (Studi Putusan Nomor 2429 K/Pid.sus/2018/PN.MDN)

Analisis yuridis terhadap tindak pidana ujaran kebencian dalam media sosial (Studi Putusan Nomor 2429 K/Pid.sus/2018/PN.MDN), Tindak Pidana, Ujaran Kebencian, Media sosial...

Author: ANISA ALMAHIRA HASIBUAN
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana, Ujaran Kebencian, Media sosial
Type: Skripsi
Category: penelitian

Hingga saat ini media sosial memudahkan setiap aktivitas manusia namun juga tak dapat dipungkiri banyak kejahatan nyata yang terjadi bahkan memakan korban, media sosial dapat menjadi sumber kebahagian bagi beberapa orang serta ancaman bahaya bagi orang lain.Dari uraian tersebut penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dalam Media Sosial (Studi Putusan Nomor.2429 K/Pid.Sus/2018/Pn.Mdn). Jenis Penelitian dalam Skripsi ini adalah pendekatan hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Adapun metode penelitian library research (studi penelitian kepustakaan), menggunakan data sekunder yang diolah dengan metode analisis kualitatif. Ujaran Kebencian diatur didalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perbaharuan dari Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sebelumnya pada Nomor 11 Tahun 2008. faktor yang mempengaruhi terjadinya perilaku hate speech yaitu Faktor Internal Dan Faktor Sarana, Faktor Sarana, Fasilitas Dan Kemajuan Teknologi, Faktor Kurang Kontrol Sosial Dari Keluarga, Faktor Eksternal Individu, Faktor Ketidaktauan Masyarakat Dan Faktor Kepentingan Masyarakat. Hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menghukum pelaku 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan yang telah menjadi fakta persidangan dan telah dipertimbangkan dengan baik oleh Majelis Hakim. Seharusnya pemerintah berbenah dalam pengaturan mengenai kebebasan berpendapat sehingga mencegah terjadinya kasus serupa, apalagi kita akan mengadakan pesta demokroasi ditahun 2024 mendatang. aparat penegak hukum perlu mengadakan sosialisasi agar masyarakat mengetahui bahwa adanya peraturan bermedia sosial.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB