
TINJAUAN YURIDIS PERINGANAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Dengan Nomor Perkara 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
TINJAUAN YURIDIS PERINGANAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Dengan Nomor Perkara 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn), Tinjauan Yurdis, Peringanan Hukum, Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi...
Author: MUHAMAD NURROFII
Date: 2023
Keywords: Tinjauan Yurdis, Peringanan Hukum, Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi
Type: Skripsi
Category: penelitian
Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Selanjutnya JC tersebut akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya. Bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap Justice Collaborator, Peran Dan Bentuk Peringanan Hukum Bagi Justice Collaborator Pada Tindak Pidana Korupsi dan Tinjauan Yuridis Peringanan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Putusan Dengan Nomor Perkara 86/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn Mdn Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis penelitian Normatif, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Pustaka. Perannya adalah Membantu Aparat Penegak Hukum Untuk Mengungkap Suatu Tindak Pidana Atau Akan Terjadinya Suatu Tindak Pidana Korupsi, Untuk Mengembalikan Aset-Aset Atau Hasil Suatu Tindak Pidana Kepada Negara Dengan Memberikan Informasi Kepada Aparat Penegak Hukum dan Memberikan Kesaksian Di Dalam Proses Peradilan Kesimpulan pada skripsi ini yaitu Peringanan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Dengan Nomor Perkara 86/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn Mdn yaitu Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Dengan Nomor Perkara 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn dimana terdakwa mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan bersedia membuka keterlibatan pihak lain baik di dalam perkara ini maupun di perkara yang lain.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB