REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

REHABILITASI SOSIAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LAPAS NARKOTOKA KLAS 2 II LANGKAT

JOSUA AGUSTIN BANCIN (2023)

penelitian-rehabilitasi-sosial-terhadap-penyalahgunaan-narkotika-di-lapas-narkotoka-klas-2-ii-langkat

REHABILITASI SOSIAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LAPAS NARKOTOKA KLAS 2 II LANGKAT

REHABILITASI SOSIAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LAPAS NARKOTOKA KLAS 2 II LANGKAT, Rehabilitasi, Terhadap Penyalahgunaan Narkotika...

Author: JOSUA AGUSTIN BANCIN
Date: 2023
Keywords: Rehabilitasi, Terhadap Penyalahgunaan Narkotika
Type: Skripsi
Category: penelitian

Penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat luas mengisyaratkan untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulangi, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang diharapkan kelak akan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa yang akan datang. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa adanya rehabilitasi terhadap penyalahguna (atau pecandu) narkotika. Sifat penelitian yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif dan metode pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai literatur seperti buku-buku, undang- undang, yang bertujuan untuk mencari konsepsi-konsepsi, atau pengertian-pengertian yang berhubungan dengan masalah Rehabilitasi Sosial Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Di Lapas Narkotika Kelas II Langkat Narkotika pada dasarnya adalah merupakan korban penyalahgunaan tindak pidana narkotika yang melanggar peraturan pemerintah. Bagi pengguna/ pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Adapun tujuan rehabilitasi medis adalah untuk membebaskan pengguna/pecandu dari ketergantungan narkotika sehingga bisa hidup sehat seperti orang normal lainnya, sedangkan tujuan rehabilitasi sosial adalah agar bekas pengguna/pecandu narkotika bisa kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Pengaturan hukum rehabilitasi bagi pengguna narkotika menurut undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika secara khusus tidak medefenisikan secara jelas dan tegas mengenai yang dimaksud dengan setiap orang ataupun siapa- siapa saja yang termasuk setiap orang, oleh karenanya setiap orang dapat diartikan sebagai orang, baik yang berusia anak maupun dewasa.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB