ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA MALPRAKTEK DILAKUKAN OLEH DOKTER YANG MENGAKIBATKAN PASIEN CACAT FISIK MAUPUN KEMATIAN
ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA MALPRAKTEK DILAKUKAN OLEH DOKTER YANG MENGAKIBATKAN PASIEN CACAT FISIK MAUPUN KEMATIAN, Malpraktek, Kesehatan, Pidana Malpraktek...
Author: INDRI SAFA WULANDARI
Date: 2023
Keywords: Malpraktek, Kesehatan, Pidana Malpraktek
Type: Thesis
Category: penelitian
Pemerintah melalui sistem kesehatan nasional bertujuan untuk menyelenggarakan kesehatan yang menyeluruh, terpadu, adil dan dapat diterima serta dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, guna mencapai kesehatan yang optimal. Memang disadari oleh semua pihak bahwa dokter hanyalah manusia biasa yang suatu saat bisa lalai dan salah, sehingga pelanggaran kode etik bisa terjadi bahkan sampai melanggar peraturan kesehatan yang berlaku Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana malpraktek medis, Bagaimana sistem pembuktian terhadap tindak pidana malpraktek medis yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap malpraktek yang dilakukan dokter terhadap pasien yang mengalami cacat fisik maupun kematian. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan Hukum Pidana tidak mengatur secara jelas tentang ancaman pidana tentang perbuatan melawan hukum dibidang kesehatan yang dikenal dengan malpraktek, namun secara eksplisit malpraktek dapat dipidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 90, Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361. Pertanggungjawaban yang dapat digugat oleh pasien korban malpraktek terhadap dokter itu, adalah pertanggungjawaban atas kerugian yang disebabkan karena wanprestasi (prestasi yang buruk) dalam perjanjian terapeutik dan pertanggungjawaban atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) oleh dokter, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban profesi. Bentuk perlindungan hokum terhadap korban malpraktek kedokteran yang diatur dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, melalui gugatan ganti rugi secara perdata maupun penggabungan penuntutan hukum pidana dan gugatan ganti rugi dalam proses hukum pidana ke pengadilan. Dan juga Undang-Undang No. 29 Tahun 2009, yaitu berupa pemberian hak kepada korban malpraktek untuk melakukan upaya hokum pengaduan kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB