REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis yuridis tindak pidana cybercrime phising berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi putusan nomor 541/Pid.sus/2022/PN Mdn)

RIDHO SEPTIAWAN LUBIS (2023)

penelitian-analisis-yuridis-tindak-pidana-cybercrime-phising-berdasarkan-undangundang-nomor-19-tahun-2016-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-studi-putusan-nomor-541pidsus2022pn-mdn

Analisis yuridis tindak pidana cybercrime phising berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi putusan nomor 541/Pid.sus/2022/PN Mdn)

Analisis yuridis tindak pidana cybercrime phising berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi putusan nomor 541/Pid.sus/2022/PN Mdn), Tindak Pidana, Cyber Crime,Phising, UU ITE...

Author: RIDHO SEPTIAWAN LUBIS
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana, Cyber Crime,Phising, UU ITE
Type: Skripsi
Category: penelitian

Secara internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi informasi digunakan istilah hukum siber atau cybercrime. Istilah lain juga yang digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Phising, atau pencurian data elektronik, adalah perolehan informasi pribadi yang tidak sah seperti ID pengguna, PIN, nomor rekening bank, atau nomor kartu kredit. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah meneliti tentang bagaimana aturan Hukum tentang tindak pidana cybercrime phising di Indonesia ?, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana cybercrime phising menurut Undang-Undang ?, dan Bagaimana Analisis putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 541/Pid.Sus/2022/PN MDN ?. Jenis penelitian skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan studi kasus (case apoach), adapun metode penelitian yang dipakai adalah studi kepustakaan (Library Research) dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder,dan tersier. Penulis menganalisis putusan dan menemukan analisis tentang tindak pidana Phising berdasarkan UU ITE. Kasus dengan Nomor Perkara 541/Pid.Sus/2022/PN MDN ini dihubungkan dengan tindak pidana Cyber Crime Phisisng yaitu dilakukannya pemalsuan data diri pribadi orang oleh para terdakwa untuk melakukan pembobolan situs web Prakerja.id, Dan putusan yang dikenakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutus hukuman selama 1 tahun 6 bulan untuk para terdakwa. Pasal yang diterapkan oleh majelis hakim adalah pasal 35, 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 55 KUHPidana. Menurut penulis vonis tersebut belum membuat efek jera untuk para terdakwa tersebut.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB