REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKADI KOTA MEDAN(Studi Putusan Nomor 1586/Pid.Sus/2018/PN MDN)

REZA ANANDA SUGLIS (2023)

penelitian-analisis-yuridis-terhadap-tindak-pidana-penyalahgunaan-narkotikadi-kota-medanstudi-putusan-nomor-1586pidsus2018pn-mdn

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKADI KOTA MEDAN(Studi Putusan Nomor 1586/Pid.Sus/2018/PN MDN)

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKADI KOTA MEDAN(Studi Putusan Nomor 1586/Pid.Sus/2018/PN MDN), Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Putusan Hakim...

Author: REZA ANANDA SUGLIS
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Putusan Hakim
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pembentukan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Rumuasan masalah penulisan ini adalah Apakah Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di Kota Medan, Bagaimana Hambatan-hambatan dalam menanggulangi Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Di Kota Medan, dan Bagaimana menganalisis Putusan Nomor 1586/Pid.Sus/2018/PN MDN Tentang Penyalagunaan Narkotika di Kota Medan. Metode Penelitian meliputi sifatnya deskriptif analisis, jenis penelitian normatif, dengan pendekatan studi kasus (case approach), adapun metode pengumpulan data studi kepustakaan (Library Research) dengan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder,dan tersier, serta analisis data secara kualitatif. Faktor yang menyebabkan terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kota Medan terdiri dari faktor internal,Eksternal dan faktor Permintaan. Hambatan penanggulangan peredara Narkotika, Hambatan secara internal, Ekternal, informasi dan komunikasi. Penulis menganalisis Putusan nomor 1586/Pid.Sus/2018/PN MDN terdakwa harusnya dikenakan hukuman rehabilitasi ketimbang di hukum dengan hukuman penjara karena dengan rehabilitasi dapat merubah seorang pecandu menjadi seorang yang tidak lagi menggunakan narkotika. Penulis menyimpulkan bahwa terdakwa dalam kasus tersebut lebih baik direhabilitasi daripada dihukum penjara selama 3 tahun. Dan saran Kepada Masyarakat,Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkotika di Kota Medan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB